BANTEN– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 953,8 gram di wilayah Kota Tangerang Selatan, Minggu (20/7/2025). Dua orang tersangka berinisial Q.A (51) dan M.W (60) berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala BNNP Banten melalui keterangan resmi menyebut pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kota Tangerang. Petugas gabungan BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Banten kemudian melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapati Q.A di depan Bengkel Las Sinar Barokah, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 50 gram yang disimpan di tas pinggang tersangka. Selasa 12 Agustus 2025.
Hasil pengembangan mengarah pada sebuah rumah di Jalan Lele, Pamulang, yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti. Dari lokasi tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 900 gram yang dibungkus plastik transparan.
Baca juga: BNNP Banten Grebek Dua Pengedar Sabu di Tangerang, 192 Gram Siap Edar Disita
Baca juga: BNNP Banten Musnahkan 1,1 kilogram Sabu Dari Empat Pengedar Di wilayah Tangerang
Petugas kemudian melakukan controlled delivery terhadap penerima barang di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dari operasi itu, tersangka M.W ditangkap saat mengambil sabu seberat 3,8 gram yang disimpan di tasnya. Kedua tersangka dibekuk tanpa perlawanan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 953,8 gram sabu. Selain itu, petugas juga memusnahkan barang bukti sabu lainnya seberat 947,94 gram yang disita dalam kasus terpisah.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Banten untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan