Senin, 04 AGUSTUS 2025 • 20:32 WIB

Pengurus FKUB Aktif Merasa di Kudeta Walikota Serang : Itu hak prerogatif walikota

Author

Amas Tadjudin Ketua FKUB Kota Serang (doc.mamo erfanto)

BANTEN- Pengurus aktif Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang kaget dengan pelantikan pengurus baru yang di sahkan oleh walikota Serang, Budi Rustandi pada Senin, 4 Agustus 2025.

Pengurus aktif merasa di kudeta oleh Walikota Serang mengingat periode kepengurusan mereka masih sampai 2026 mendatang. 

"terhitung mulai tanggal 2 Maret 2021 sampai tanggal 2 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa sudah ada pergantian dan dan pelantikan pengurus baru, tanpa pemberitahuan kada pengurus dan kami menyebutnya sebagai kudeta" Jelas Amas Tadjudin selaku Ketua FKUB Kota Serang. 

Lebih lanjut Amas Tadjuddin menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu ada pergantian karena masa jabatan kepengurusan masih ada 7 bulan, hingga maret 2026 mendatang.

"Sehingga jika ada infomasi pelantikan pengurus baru hari ini, siapapun yang melakukanya itu adalah sebuah kudeta. Apapun alasanya, apalagi tidak diketahui alasan pergantian tersebut,"

Dirinya lebih lanjut menjelaskan, sedangkan orang yang dilantik adalah Matin Syarqowi dan yang melantik Wali Kota Serang Budi Rustandi sangat tidak elok jika mereka tidak mengetahui mekanisme dan aturan pergantian seluruh pengus FKUB dimaksud berdasarkan PBM 9 dan 8.

Baca juga: Akbibat Miras Oplosan Remaja 16 Tahun Di Serang Meninggal Dunia

Selanjutnya Amas Tadjuddin menyampaikan kepada semua fihak khususnya Wali Kota Serang dan Matin Syarqowi agar memahami aturan dan tidak membuat suatu tindakan yang dapat menjaukan diri dari kepentingan masyarakat baik pendukung mapun bukan pendukungnya pada Pilkada lalu. 

Bahwa pengurus FKUB Kota Serang memiliki hak untuk bertanya kepada Wali Kota Serang termasuk ke PTUN pada waktunya jika dianggap perlu tentang mengapa diganti dan juga mengapa tidak memberitahu. 

Sementara itu, Walikota Serang Budi Rustandi menanggapi hal ini dengan santai. Ia menyebut pelantikan tersebut sebagai bagian dari kebijakan kepala daerah.

“Ini adalah bagian dari kebijakan kepala daerah, boleh aturannya, hak prerogatif walikota,” ujar Budi Rustandi, seraya menambahkan bahwa ia hanya menerima laporan dan mempersilakan pelantikan tersebut untuk dilakukan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU