BANTEN - Mencuri uang di toko, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Irak, diamankan Petugas Imigrasi Serang, Provinsi Banten.
Petugas Imigrasi masih mendalami kasus tersebut. Jika ada masyarakat yang menjadi korban, pihak imigrasi mengimbau untuk datang melapor ke Kanwil Imipas Banten atau ke kantor kepolisian terdekat.
"Korban pemilik toko penjual pulsa mengaku mengalami kerugian sekitar Rp4 juta, laporannya ke Polsek Cipocok, Serang Kota. Kita juga masih menunggu kedua WNA tersebut, apakah akan di deportasi. Kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian," ujar Kepala Imigrasi Serang, Igak Artawan, Kamis, (31/07/2025).
Dikatakan, kedua WNA Irak, berhasil memperdayai pemilik toko yang menjual pulsa dan e-toll. Saat korban sedang berbincang dengan pelaku lainnya, pelaku AM lalu mengambil uang didalam laci toko sebesar Rp 4 juta.
Baca juga: Rencana Pembangunan Kantor Kelurahan Kalang Anyar, Taktakan Sempat Di Tolak Warga
Adapun kedua WNA Irak tersebut, berinisial AM dan AF, saat ini terancam penjara hingga di deportasi kembali ke negaranya.
AM dan AF, berada di Indonesia menggunakan izin wisata. Belum diketahui pasti mengapa keduanya berada di Kota Serang, Provinsi Banten, pihak Imigrasi masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan