Kamis, 31 JULI 2025 • 12:35 WIB

Rencana Pembangunan Kantor Kelurahan Kalang Anyar, Taktakan Sempat Di Tolak Warga

Author

Dokumen Kantor Kelurahan Kalang Anyar, Taktakan Kota Serang

BANTEN- Rencana pembangunan kantor Kelurahan Kalang anyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang sempat di tolak oleh warga karena di anggapan menggunakan fasum milik perumahan. 

Lurah Kalang Anyar, Miftahul Arif menyampaikan soal masalah tersebut memang sebelumnya ada penolakan dari warga, karena mereka beranggapan bahwa tanah yang rencananya untuk pembangunan kantor Kelurahan tersebut tanah fasum perumahan. Kamis 31 Juli 2025.

Untuk saat ini sudah tidak ada masalah sebenernya, itu sudah dari jauh jauh hari bahwa lokasi itu akan di jadikan kantor kelurahan. 

Baca juga: Belum Genap Setahun Menjabat Harta Kekayaan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Melejit

Baca juga: Makin Makmur Saja! Biaya Pengadaan Kendaraan Pejabat Eselon I dan II Naik Tajam Rp931.648.000

"Mungkin mereka beranggapan bahwa itu tanah fasum milik perumahan pondok persada indah, Taktakan"

Miftahul Arif lebih lanjut menyampaikan bahwa itu bukan tanah fasum perumahan, bahkan sudah setahun yang lalu saya sosialisasikan kepada warga. 

Kita juga menyampaikan ke warga, untuk mengetahui status tanah tersebut, kita tawarkan untuk pembentukan satgas bersama dan mengcros cek ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Serang. 

"Dinas Perkim Kota Serang juga menyatakan bahwa itu bukan tanah fasum"

Jadi itu tanah milik pengembang perumahan tersebut dan di hibahkan kepada kantor Kelurahan Kalang Anyar. 

"Itu milik pak Wawan, pengembang perumahan situ terus di hibahkan ke kami,"

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU