BANTEN – Polresta Serang Kota tengah memproses laporan dugaan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Serang. Laporan ini secara resmi diterima oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Serang Siap Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para korban melapor didampingi oleh orang tua dan Dinas P2TP2A Kota Serang. Sebelum pelaporan, Unit PPA dan Dinas P2TP2A telah melakukan investigasi awal dan memberikan jaminan keamanan serta privasi kepada korban dan keluarga.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (30 Juni 2023) sekitar pukul 17:15 WIB, bertempat di ruang olahraga sekolah. Korban berinisial SL(19), seorang pelajar, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak Kepolisian.
Tiga orang saksi juga telah memberikan keterangan kepada penyidik, masing-masing:
PS (57), pekerjaan Ibu Rumah Tangga, HA (44) pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, dan MR (18), pekerjaan Karyawan Swasta
Laporan ini juga merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.
Kasus ini disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah menerima dan mencatat laporan secara resmi, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta para saksi-saksi untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Salahuddin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami mohon untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, demi melindungi hak-hak korban,” ujarnya.
Polresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan