Tujuh Warga Kota Cilegon Diamankan Polda Banten Terkait Penghasutan dan Kekerasan di PT Lotte Chemical Indonesia
BANTEN - Tujuh warga Kota Cilegon diamankan Ditreskrimum Polda Banten terkait aksi pengrusakan, intimidasi saat unjuk rasa di proyek PT. Lotte Chemical Indonesia Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Ketujuh pelaku aksi unjuk rasa yang diamankan adalah MA, MR, AJ, TA, FK, EH dan MF. Mereka diketahui berperan sebagai penanggung jawab, kordinator lapangan dan pelaku sweeping. Mereka diamankan atas dugaan pengrusakan, penghasutan atau ancaman kekerasan sesuai Pasal 170 dan atau 160 KUHPidana.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan Penangkapan para tersangka ini menindaklanjuti laporan polisi oleh pihak perusahaan tertanggal 27 Mei 2025. Atas laporan polisi tersebut, Resmob Subdit Jatanras menyelidiki rekaman video-video aksi unjuk rasa pada Selasa, 29 Oktober 2024 yang viral di medis sosial. Rekaman aksi unjuk rasa itu mengandung muatan tindakan ancaman kekerasan terhadap karyawan untuk menghentikan pekerjaan.
“Setelah menerima laporan dan melihat video yang beredar, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tujuh tersangka yang terlibat aktif dalam aksi tersebut,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan pada saat Press Conference, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Penggusuran Ratusan Rumah Warga Sukadana Dilakukan Hari ini, Warga Kecewa Dengan Walikota Serang
Dalam aksinya, para pelaku diketahui menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa yang berujung pada tindakan kekerasan dan perusakan. Motif dari unjuk rasa tersebut adalah menuntut agar warga lokal dipekerjakan di perusahaan dan pengelolaan limbah dilakukan oleh masyarakat sekitar.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” terang Dian.
Baca juga: Ribuan Mahasiswa Universitas Primagraha Siap Mengabdi di Masyarakat Kota Serang
Adapun penangkapan dilakukan secara bertahap sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025 di sejumlah lokasi di wilayah Banten, termasuk di Kota Cilegon, Serang, dan di sekitar lokasi aksi unjuk rasa.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melanggar hukum. “Kami menghargai hak menyampaikan pendapat, namun tidak dibenarkan apabila dilakukan dengan cara yang anarkis dan melanggar hukum,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung