Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 06 MEI 2026 • 16:52 WIB

Polda Banten Ringkus 7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Diwilayah Lebak

Polda Banten Ringkus 7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Diwilayah LebakKapolda Banten Irjen Pol Hengki saat ekspose kasus penembang ilegal di Kantor PUPR, Banten Jalan Bhayangkara, Kota Serang (Mamo Erfanto) 

BANTEN - Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Jajaran, yang bertempat di Kantor PUPR, Banten Jalan Bhayangkara, Kota Serang pada Selasa,05 Mei 2026. 

Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta Sales Area Manager Retail Banten Bapak Agung. 

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa para pelaku melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di beberapa lokasi di Kabupaten Lebak. 

"Dengan cara di keruk dengan menggunakan alat berat Excavator kemudian cuci di kolam air untuk memisahkan tanah dan pasir, kemudian di kumpulkan, selanjutnya di jual kepada pembeli yang datang ke lokasi," ucapnya. 

Baca juga: Wamenkes: Sertifikasi Syariah Kesehatan Ciptakan Pelayanan Lebih Baik RS Umum dan Swasta

Selanjutnya, Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa selain itu, penambangan batu bara tanpa izin dilakukan di kawasan hutan Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara. 

"Para pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara, lalu mengumpulkannya untuk dijual kepada pengepul, adapun penambangan emas dilakukan di kawasan TNGHS Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber, dengan cara menggali tanah untuk mengambil batuan yang mengandung emas dan dibawa ke lokasi pengolahan, diolah dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam selama kurang lebih 3 hari,” jelasnya.

Kapolda Banten mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil meringkus tujuh tersangka. 

Baca juga: Kajari Kota Tangerang Resmi Berganti Dari Muhammad Amin kepada Pradhana Probo Setyarjo

"Ditreskrimsus Polda Banten berhasil meringkus tujuh orang tersangka berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Sementara satu masih dalam proses penyidikan. Para tersangka ini berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal, dengan motif untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi dari aktivitas pertambangan tanpa izin," katanya. 

Adapun barang barang bukti yang berhasil di sita:

- 2 Unit Excavator / Alat Berat

- Surat Jalan / Nota Penjualan Pasir

- Buku Rekapan Hasil Penjualan Pasir

- Sample Batubara Hasil Penambangan

- Batuan Mengandung Emas 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Banten Ringkus 7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Diwilayah Lebak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!