Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 06 APRIL 2026 • 23:55 WIB

Polda Banten Tangani Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Murid Oleh Guru Di Waringinkurung

Polda Banten Tangani Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Murid Oleh Guru Di WaringinkurungRumah sekaligus tempat latihan yang di gunakan pelaku untuk lakukan tidak asusila terhadap murid di Kec.Waringinkurung, Kec.Kramatwatu, Kab.Serang (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Polda Banten melalui Subdit PPA Ditreskrimum menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Berdasarkan Laporan Polisi pada bulan April 2026 serta informasi dari masyarakat, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB. 

Baca juga: Perkara Mahasiswa Intip Dosen di Kampus Ternama di Banten Korban Lapor Ke Polda Banten

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berinisial MY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat, dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban," jelas Kabidhumas Polda Banten. Senin, 06 April 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat 5 korban di bawah umur, terdiri dari 3 korban persetubuhan dan 2 korban perbuatan cabul,” lanjut Kabidhumas Polda Banten.

Baca juga: Cuaca Buruk Picu Go Around dan Pengalihan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban dengan didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialaminya pada 3 April 2026. 

Kombes Pol Maruli menyampaikan pasal yang di kenakan kepada tersangka. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Banten Tangani Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Murid Oleh Guru Di Waringinkurung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!