Polda Banten mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026" data-author="Dok.fikram" data-credit="Dok. Fikram" data-source="null">Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026 (Dok.fikram)
BANTEN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Dalam kurun dua bulan itu, polisi mencatat 35 kasus dengan puluhan tersangka yang sebagian besar berperan sebagai kurir.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Tes Urine Mendadak
Direktur Reserse Narkoba Wiwin Setiawan mengatakan dari pengungkapan tersebut polisi menangkap 37 orang tersangka. Dari jumlah itu, lima di antaranya perempuan dan 32 lainnya laki-laki.
“Sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Wiwin dalam presscon di Polda Banten, Kamis (26/2).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat keras. Di antaranya sabu seberat 4.718,54 gram atau sekitar 4,7 kilogram serta ganja seberat 7.503,94 gram atau sekitar 7,5 kilogram.
Selain narkotika, penyidik juga mengamankan zat etomidate yang dikemas dalam 30 cartridge vape dengan berat total 39,2 gram. Zat tersebut diketahui merupakan obat anestesi yang disalahgunakan sebagai campuran rokok elektrik.
Polisi juga menyita ribuan butir obat keras yang beredar secara ilegal, yakni 2.643 butir Eximer dan 2.372 butir Tramadol.
Wiwin mengatakan para pelaku umumnya menggunakan metode pengiriman berantai dengan memanfaatkan kurir untuk mengantarkan barang ke titik tertentu. Cara ini digunakan untuk memutus rantai komunikasi antara pengedar dan pemasok utama.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya pemasok di atas para kurir yang telah ditangkap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan