Korban gelombang tinggi di pelabuhan Karangantu Kota Serang (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN- Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten melaksanakan Operasi SAR terhadap kecelakaan kapal nelayan terbalik yang terjadi di Dermaga Karangantu, Kota Serang, Banten, pada Jumat, 23 januari 2026.
Insiden terbaliknya kapal nelayan tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 wib, saat kapal nelayan hendak masuk ke Pelabuhan Karangantu dan dihantam gelombang besar hingga kapal terbalik.
Dalam insiden tersebut dua orang berhasil menyelamatkan diri, sementara satu orang lainnya dilaporkan hilang.
Baca juga: Arkhana Adventure Padarincang Serang Lokasi Camp Cocok Untuk Keluarga
Rizky Dwianto Kasubsie Siaga dan Operasi Basarnas Banten menyampaikan menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rescue Kantor SAR Banten segera diberangkatkan menuju lokasi kejadian (LKP) yang berada di Pantai Gope Karangantu, Kota Serang dan berkoordinasi dengan Tim SAR Gabungan. Jumat, 23 Januari 2026.
Tim Rescue tiba di lokasi pada pukul 10.55 WIB dan langsung berkoordinasi dengan unsur terkait. Operasi pencarian kemudian dimulai pada pukul 11.00 WIB oleh Tim SAR Gabungan dengan menggunakan perahu nelayan. Pada pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Provinsi Banten Targetkan Tuan Rumah PON 2032
Tim SAR Gabungan dibagi menjadi tiga Search and Rescue Unit (SRU), yakni SRU I melakukan pencarian di sekitar LKP menggunakan kapal nelayan, SRU II melakukan pemantauan visual udara menggunakan drone thermal, dan SRU III melaksanakan penyisiran darat di sekitar lokasi kejadian lanjut Rizky.
"Setelah dilakukan upaya pencarian intensif, pada pukul 17.00 WIB korban berhasil ditemukan oleh nelayan dalam kondisi meninggal dunia sejauh ±1,78 nautical mile dari lokasi kejadian awal,"
Korban diketahui bernama Wartono (35) warga Kp. Karang Jaya, Kel. Kasemen, Kota Serang. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Tim SAR Gabungan dan diserahkan kepada pihak keluarga di rumah duka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan