BANTEN- Dinas Perhubungan Provinsi Banten akan susun peraturan Gubernur tentang oprasional kendaraan tambang paska protes warga di beberapa wilayah atas meningkatnya aktivitas truk pengangkut tambang di sejumlah wilayah, terutama di Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang, mengalami peningkatan cukup signifikan
Tri Nurtopo Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang operasional kendaraan tambang. Jumat, 17 Oktober 2025.
Baca juga: Mendapat Protes Warga Pemerintah Akan Berlakukan Jam Oprasional Truk Tambang
Baca juga: Warga Kramat Watu Serang Blokir Jalan Utama Akibat Meningkatnya Aktifitas Truk Truk Besar
“Yang terdekat kita akan melakukan pengawasan seperti yang diperintahkan oleh bapak Gubernur Banten,”
Untuk di ketahui, protes warga di beberapa wilayah terus mencuat atas meningkatnya aktifitas truk truk kapasitas besar yang menyebabkan macet berlarut larut.
Bahkan akibat meningkatnya aktifitas truk tambang di jalan utama Serang-Cilegon mendapatkan protes dari warga dengan melakukan pemblokiran jalan dan larangan truk truk besar melintas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan