Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 06 OKTOBER 2025 • 14:49 WIB

Babak Baru Kasus Kavling Ponpes Istana Mulia TSK Minta Damai Kuasa Hukum Para korban Desek Peyidik Transparan

Babak Baru Kasus Kavling Ponpes Istana Mulia TSK Minta Damai Kuasa Hukum Para korban Desek Peyidik TransparanPara korban kavling ponpes saat mendatangi Mapolda Banten (Doc.Mamo erfanto)

BANTEN- Babak baru kasus penipuan kavling syariah Ponpas Istana Mulia Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang dengan nilai miliaran rupiah.

Tersangka kasus penipuan Ayi Mujayini (49) akhirnya ditangkap pada 5 September 2025. Penangkapan AM atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang dengan nilai miliaran rupiah. 

Kuasa hukum para korban Yasmar, bahwa Ayi Mujayini sebelumnya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Mapolda Banten. 

"Setelah berjuang para korban dan didampingi kami kuasa hukum, Ayi Mujayini yang sebagai terlapor dan tersangka status DPO sudah tertangkap di tanggal 5 September kemarin 2025. ," ujar kuasa hukum korban, kepada awak media, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca juga: Normalisasi Cibanten Dimulai, Apa Bisa Menjadi Solusi Banjir Kota Serang!

Baca juga: Kembangkan jaringan pipa air bersih dan teknologi water treatment Wakil Walikota Serang Ketemu Pengusaha Asal Malaysia dan Thailand

Setelah tertangkap, pihak AI Mujahini sempat mencoba menawarkan perdamaian melalui skema Restorative Justice (RJ) kepada para korban. Kuasa hukum korban awalnya merespons tawaran tersebut, khususnya terkait rencana pembayaran ganti rugi.

"Awalnya kami menerima, artinya merespon untuk melaksanakan terkait masalah pembayaran atas nilai kerugian korban. Tetapi setelah berproses, mereka tidak menepati apa yang mereka minta sendiri terkait pembayaran tersebut," jelasnya.

Akibat ingkar janji itu, tim kuasa hukum memilih untuk melanjutkan proses hukum dan bahkan berencana menambah laporan dari korban lain.

"Sehingga dari situ kami tetap bersikukuh untuk dilanjutkan dan akan melakukan penambahan laporan lagi oleh korban," tegasnya.

Korban Bertambah, Kuasa Hukum Incar Tersangka Baru

Saat ini, total korban yang didampingi oleh kuasa hukum berjumlah 73 orang dengan nilai kerugian Rp 6,8 Milliar. Pihak kuasa hukum menyebut jumlah korban yang diakui secara total oleh pelaku mencapai 500 orang.

Terkait penambahan laporan, tim kuasa hukum tengah berkoordinasi dengan penyidik dan Kejaksaan Tinggi Banten agar kasus ini tidak memunculkan nebis in idem (perkara yang sama tidak mungkin diulang).

Selain itu, tim kuasa hukum memastikan tidak hanya Ayi Mujayini yang akan dimintai pertanggungjawaban. Mereka akan membuat laporan baru untuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk istri (pertama) dan kolega (notaris) Ayi Mujayini.

"Kedepannya kita akan membuat laporan terkait masalah pihak-pihak lain seperti istri, istrinya yang terdahulu dan juga kolega-koleganya yang membantu sehingga korban yyang diakui 500 orang totalnya itu harus ada yang mempertanggungjawabkan," ungkap kuasa hukum.

Sementara koordinator 73 korban, Chandra Darwis di lokasi yang sama juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditreskrimum Polda Banten yang berhasil menangkap Ayi Mujayini bin Engkos Kosasih yang buron sejak lebih dari satu tahun lamanya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Babak Baru Kasus Kavling Ponpes Istana Mulia TSK Minta Damai Kuasa Hukum Para korban Desek Peyidik Transparan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!