Suku Baduy Dalam (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN- Melalui Program Jaga Desa. Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Banten sosialisasikan pentingnya kesadaran hukum bagi perangkat desa dan masyarakat Baduy dalam mengelola dana desa.
Program Jaga Desa merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum bagi perangkat desa dan masyarakat, sekaligus langkah preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong peningkatan transparansi pengelolaan Dana Desa dan pelestarian budaya lokal melalui pelaksanaan Program Jaga Desa di wilayah Baduy, jelas Siswanto, Kepala Kejati Banten. Selasa, 23 September 2025.
“Materi yang kita sampaikan antara lain berkaitan dengan pengamanan hak-hak tanah ulayat masyarakat Baduy sesuai Peraturan Daerah. Harapannya, ke depan tanah tersebut dapat disertifikatkan secara legal,” ujar Siswanto.
Baca juga: Pemerintah Kota Serang Tutup Gudang Miras
Baca juga: Bacalon Ketua KONI Banten Abdul Salam Salim: Usung Persaudaraan lan Perkuat Pembinaan Atlet
Ia juga mendorong lahirnya peraturan daerah (perda) yang mengakui keberadaan hukum adat, terlebih dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai Januari 2026.
Kejati Banten turut memberikan pemahaman mengenai peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan, khususnya dalam pelayanan hukum dan pendampingan desa. Hal ini dapat membantu menghindari kesalahan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat Baduy terkait pertanggungjawaban Dana Desa, Siswanto menegaskan pentingnya pengawasan berbasis teknologi. Kejati Banten memperkenalkan aplikasi digital yang dirancang khusus untuk mempermudah konsultasi hukum, serta memantau pengelolaan Dana Desa secara langsung.
“Aplikasi dapat diakses oleh kepala desa, bupati, sekda, hingga Dinas PMD. Dengan begitu, pengawasan bisa lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Siswanto juga menekankan bahwa pembangunan desa tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Baduy.
“Saya ingin memastikan bahwa proses pembangunan tetap menjaga identitas budaya masyarakat setempat. Program ini tidak hanya soal dana, tapi juga soal pelestarian budaya,” tegasnya.
Ia berharap Program Jaga Desa dapat membangun sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat desa dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang bersih, efektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan