Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 04 SEPTEMBER 2025 • 08:23 WIB

Kinerja Keuangan Syariah Nasional Tumbuh 8,21 Persen, OJK Dorong Inovasi Produk

Kinerja Keuangan Syariah Nasional Tumbuh 8,21 Persen, OJK Dorong Inovasi ProdukKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

BANTEN – Industri jasa keuangan syariah nasional terus mencatat kinerja positif. Per Juni 2025, total aset keuangan syariah mencapai Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen secara tahunan (yoy), dengan pangsa pasar 11,47 persen terhadap industri keuangan nasional.

Baca juga: Ekonomi Banten Tumbuh 5,33 Persen, OJK Gandeng Media Jaga Kepercayaan Publik

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan capaian tersebut dalam pertemuan dengan pengusaha dan pelaku perbankan syariah di Aceh, Sabtu (30/8).

Menurut Dian, aset perbankan syariah naik 7,83 persen yoy menjadi Rp967,33 triliun, melampaui pertumbuhan aset perbankan nasional (6,40 persen) maupun konvensional (6,29 persen). Hal ini mendorong pangsa pasar perbankan syariah hingga 7,41 persen.

Sementara itu, aset pasar modal syariah tumbuh 8,23 persen yoy menjadi Rp1.828,25 triliun, dan aset IKNB syariah naik 10,20 persen yoy menjadi Rp177,32 triliun.

“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik,” ujar Dian.

Untuk memperkuat industri, OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 dengan visi menghadirkan perbankan syariah yang sehat, efisien, dan berdaya saing.

Sebagai implementasi, OJK mengembangkan produk inovatif seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang telah diterapkan di Tasikmalaya dan Kabupaten Siak melalui konsep Kota Wakaf. Dana wakaf dikelola secara produktif guna mendukung pembiayaan UMKM serta pembangunan sosial-ekonomi daerah.

Tahun ini, OJK juga menggelar workshop bagi industri BPRS dengan fokus pada produk CWLD dan pembiayaan istishna’ Skema ini ditujukan untuk pembiayaan rumah indent, renovasi, serta pemesanan barang/jasa jangka pendek.

Selain itu, sebagai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang melibatkan para pakar eksternal.

Komite ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola sekaligus mempercepat akselerasi keuangan syariah nasional agar semakin berkontribusi terhadap ekonomi nasional dan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kinerja Keuangan Syariah Nasional Tumbuh 8,21 Persen, OJK Dorong Inovasi Produk

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!