BANTEN- Pasca aksi unjuk rasa besar besar yang terjadi di ibukota dan beberapa daerah lain yang di sertai perusakan fasilitas untuk. Kapolda Banten secara tegas mengatakan secara umum kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Banten masih terjaga dengan baik. Hal itu diungkapkan Kapolda Banten Brigjen Pol H. Hengki dalam. Senin 1 September 2025.
Brigjen Hengki mengatakan terkait kerusuhan sekecil apapun dan dalam suasana apapun penting untuk memastikan apapun kejadian pelanggaran hukum akan ditindak tegas tidak pandang bulu.
"Karena Meskipun itu kejadian kecil, kalau dibiarkan maka akan mempengaruhi Kamtibmas di masyarakat," jelasnya.
Sementara itu Tokoh Masyarakat Banten Embay Mulya Syarif mendukung apa yang dilakukan oleh Pemprov dan Kapolda Banten agar menindak tegas siapapun yang membuat anarkis dan merusak fasilitas umum.
Menurut Embay, kondisi Kamtibmas di Banten saat ini terjaga dengan baik. Hal itu jangan sampai terciderai oleh prilaku pihak-pihak yang mencoba melakukan kerusuhan dan memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Banten.
Hal yang sama di Sampaikan Gubernur Banten Andra Soni mengajak segenap personil satpol PP, TNI dan Polri yang bertugas dalam pengamanan unjuk rasa, senantiasa mengedepankan pengamanan humanis persuasif.
Baca juga: Hari Ini Mahasiswa Di Banten Kembali Gelar Aksi Berikut Titik Aksinya
Baca juga: Masa Aksi Dikota Serang Choas Dengan Aparat Saat Merangsek Ke Mapolresta Serang Kota
"Kepada para tokoh masyarakat, alim ulama, pada kesempatan ini saya menyampaikan harapan agar senantiasa memberikan wejangan-wejangan kepada masyarakat untuk dapat terlibat aktif dalam upaya bersama menjaga ketertiban dan menjaga lingkungan di sekitar," katanya.
Kemudian, kepada pimpinan perguruan tinggi, Andra berharap untuk melakukan pendekatan humanis dan persuasif kepada para mahasiswa-mahasiswinya. Terutama, lanjut Andra Soni, dalam melaksanakan unjuk rasa agar senantiasa mengedepankan asas-asas penyampaian pendapat di muka umum dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan