Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari
BANTEN - Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr Juwita Wulandari, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas tambang di wilayah Lebak.
Baca juga: Wakoplda Banten Brigjen Pol Hengki Resmi Jabat Kapolda Banten
Menurutnya, meski kewenangan penuh soal perizinan tambang berada di pemerintah provinsi, DPRD tetap berkewajiban menyuarakan dampak yang dirasakan warga di lapangan.
“Di Lebak ini ada tambang yang sudah berizin dan ada yang masih berproses. Dari data, jumlah tambang yang telah mengantongi izin mencapai 68 perusahaan. Namun data soal yang masih berproses belum jelas, itu kewenangan provinsi,” kata Juwita di Gedung DPRD Provinsi Banten, Rabu, 20 Agustus 2025.
Juwita menyoroti dampak aktivitas tambang yang kerap menimbulkan masalah lalu lintas. Truk-truk pengangkut material kerap parkir sembarangan di jalan, menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan, apalagi saat hujan atau musim panas yang memicu debu.
Untuk itu, ia mendorong agar klausul perizinan tambang diatur lebih tegas.
“Harus ada kewajiban perusahaan tambang menyediakan area parkir khusus. Jangan sampai kendaraan angkutan menumpuk di jalan karena menunggu jam operasional,” ujarnya.
Ia mencontohkan, Kabupaten Tangerang telah lebih dulu menerapkan Perda pembatasan jam operasional kendaraan tambang, sehingga truk yang melintas dari Lebak kerap tertahan. Akibatnya, banyak kendaraan menumpuk di badan jalan di wilayah Lebak.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD bersama pemerintah daerah akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani persoalan ini.
Satgas tersebut diharapkan bisa memastikan aktivitas tambang berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan