Terduga pelaku dan barang bukti sabu
BANTEN - Polres Serang mengamankan seorang pria berinisial OLA, 41 tahun, yang berprofesi sebagai service komputer dan diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang.
Baca juga: Kapolres Serang, Raih Hoegeng Awards 2025: Persembahan Tulus untuk Ibu dan Warga Serang
Penangkapan dilakukan di rumahnya di Perumahan Ki Demang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Kamis malam, sekitar pukul 20.00 WIB. 10 Juli 2025.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah bahwa anggotanya berhasil mengamankan seorang service komputer yang nyambi jual narkoba. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu siap edar.
"Penggeledahan pertama dilakukan terhadap tas selempang yang digunakan tersangka. Di dalamnya ditemukan 9 paket sabu dan sebuah handphone," kata Bondan, Kamis (17/7/2025).
Bondan menjelaskan barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu buah timbangan digital, satu kaleng rokok yang dijadikan wadah penyimpanan sabu, satu boks hitam, satu pack plastik klip bening, serta satu handphone merk Realme 7 Pro.
"Penggeledahan kedua di kamar pelaku menghasilkan 5 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam kotal, timbangan digital, serta alat-alat kemasan," jelasnya.
Bondan menerangkan dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Boris, yang saat ini berstatus DPO yang disebut sebagai warga Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Tersangka mengaku baru 1 bulan bisnis sabu. Barang haram itu didapat dari Tanah Abang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Serang," jelasnya didampingi Kanit 2 Iptu Rian Jaya Surana.
Saat ini, Bondan menegaskan tersangka yang berprofesi sebagai reparasi komputer berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka OLA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan