BANTEN- Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momen yang di tunggu tunggu para pedagang Panjang maulid di Kota Serang. Memasuki bulan Hijriah banyak masyarakat Kota Serang yang memanfaat untuk menjual panjang mulud.
Perayaan Maulid Nabi SAW di Kota Serang Provinsi Banten sendiri, Kapal Panjang Mulud menjadi ciri khas perayaan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Kamis 4 September 2025.
Sepanjang jalanan Kota Serang, khususnya di Jl. Jamaksari dan Jl. Samaun Bakri, banyak dipajang Kapal “Panjang Mulud” dengan berbagai bentuk untuk dijajakan. “Panjang” unik ini dihias dengan kertas warna-warni, bermotif batik, hingga kain perca.
Baca juga: Anggaran OPD TA 2026 Ditekan Pemkot Serang Fokus Revitalisasi
Panjang mulud yang di pajang di sepanjang jalan menjadi perhatian para pengemudi karena warna yang mencolok dan bentuk yang unik.
Salah satu pengrajin Kapal Panjang Mulud, Sobri mengatakan perayaan Maulid Nabi membawa berkah tersendiri untuknya, pasalnya permintaan Kapal Panjang Mulud sepanjang bulan Mulud terbilang tinggi, hal ini yang membuat dirinya tak pernah absen setiap tahunnya memproduksi Kapal Panjang Mulud dalam berbagai bentuk.
“Dalam sehari saya bisa memproduksi dua unit kapal Panjang yang berukuran sedang untuk dijual,” ujar Sobri.
Untuk pengerjaan Kapal Panjang Mulud, Sobri tidak mengalami kendala apapun karena sudah terbiasa setiap tahunnya. Bahan-bahan untuk produksi Kapal Panjang Mulud juga cukup mudah didapatkan dan harganya terjangkau.
“Untuk membuat Kapal Panjang ini saya sudah terbiasa jadi gak ada kendala lagi pula bahan-bahannya juga gampang didapat dan bisa memanfaatkan limbah kayu dan limbah kertas” imbuhnya.
Untuk satu unit Kapal Panjang Mulud Sobri membanderol harga mulai dari Rp100.000 sampai Rp300.000. “
Saya biasa menjual mulai harga Rp100.000 sampai Rp300.000, sesuai ukuran,” tandas Sobri.
Sobri juga menambahkan untuk pembeli bisa memesan bentuk Kapal Panjang sesuai keinginan atau bentuk-bentuk lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan