Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 20:22 WIB

4,3 Kilo Sabu untuk Malam Tahun Baru Digagalkan, BNNP Banten Lakukan Pemusnahan

4,3 Kilo Sabu untuk Malam Tahun Baru Digagalkan, BNNP Banten Lakukan PemusnahanBNNP Banten sedang memusnahkan barang bukti sabu di Kantor BNNP Banten, Kamis (11/12)." data-author="Dok.fikram" data-credit="Dok. Fikram" data-source="null">BNNP Banten sedang memusnahkan barang bukti sabu di Kantor BNNP Banten, Kamis (11/12). (Dok.fikram)

BANTEN — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ±4.300 gram pada awal Desember 2025. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sindikat antarprovinsi yang diringkus petugas pada pertengahan November lalu.

Baca juga: Belasan Ribu Pohon Mulai Hijaukan Tanah yang Pernah Terluka

“Barang bukti ini kami musnahkan untuk memastikan tidak ada peluang lagi bagi jaringan untuk memanfaatkan barang tersebut. Ini juga bentuk pertanggungjawaban aparat kepada publik,” kata Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid, kepada wartawan, Kamis (11/12).

Pemusnahan, barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara dicampur cairan pembersih toilet yang kemudian dilebur menggunakan blender.

Baca juga: Polsek Neglasari Amankan TSK Pencurian dengan Pemberatan di Pergudangan Bandara Mas

Kasus tersebut menjerat dua tersangka berinisial MR dan DH. Dari dokumen rilis yang dikeluarkan BNNP Banten, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika dari Sumatra menuju Banten pada 15 November 2025. 

Tim gabungan BNNP bersama Bea Cukai dan instansi terkait menghentikan sebuah bus di kawasan Merak dan menemukan barang mencurigakan di bagasi.

Kronologi yang disampaikan BNNP menyebutkan bahwa pemeriksaan awal menemukan empat bungkus narkotika di dalam tas yang tertinggal di bagasi bus. Saat petugas mencoba menelusuri pemilik tas, satu orang pemilik diduga melarikan diri. 

Upaya pengejaran dilanjutkan dan pada hari berikutnya petugas berhasil mengamankan salah seorang yang diduga pemilik tas dengan identitas atas nama MR di sebuah hotel di wilayah Tangerang.

Rohmad menjelaskan bahwa kasus itu tergolong jaringan antarprovinsi, sehingga proses penegakan hukum melibatkan koordinasi lintas daerah. 

“Modus yang dipakai makin variatif; jaringan memanfaatkan jasa transportasi antarprovinsi dan menyamarkan barang bukti,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

4,3 Kilo Sabu untuk Malam Tahun Baru Digagalkan, BNNP Banten Lakukan Pemusnahan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!