Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 27 OKTOBER 2025 • 20:29 WIB

Lunturnya Budaya Bangsa Akibat Apatisme Masyarakat: Sebuah Refleksi Pendidikan Kewarganegaraan

Lunturnya Budaya Bangsa Akibat Apatisme Masyarakat: Sebuah Refleksi Pendidikan KewarganegaraanRifqi Nugroho, Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar Untirta.

BANTEN- Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan budaya. Dari Sabang sampai Merauke, setiap daerah memiliki bahasa, adat, dan tradisi yang menjadi identitas luhur bangsa. Namun, di tengah arus globalisasi dan modernisasi, kekayaan itu perlahan memudar. Banyak masyarakat, terutama generasi muda, mulai kehilangan rasa memiliki terhadap kebudayaan lokalnya. Fenomena ini bukan sekadar pergeseran gaya hidup, melainkan cerminan dari sikap apatis terhadap jati diri bangsa.

Apatisme terhadap budaya dapat diartikan sebagai ketidakpedulian masyarakat dalam melestarikan nilai-nilai tradisi yang diwariskan oleh leluhur. Banyak orang kini merasa bahwa budaya lokal adalah sesuatu yang “kuno” atau tidak relevan dengan zaman moOleh: Rifqi Nugroho, Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar Untirta.dern. Padahal, kebudayaan adalah fondasi yang membentuk kepribadian dan karakter warga negara. Tanpa budaya, identitas bangsa akan rapuh. Inilah tantangan besar yang perlu dijawab, bukan hanya oleh pemerintah atau budayawan, tetapi oleh seluruh warga negara Indonesia.

Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan (PKn), istilah good citizen tidak hanya berarti seseorang yang taat hukum, tetapi juga individu yang memiliki kesadaran moral dan sosial terhadap bangsanya. Seorang warga negara yang baik tidak hanya mengerti hak dan kewajibannya, melainkan juga berperan aktif dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai luhur bangsa.

Pendidikan kewarganegaraan sejatinya berfungsi menumbuhkan karakter kebangsaan dan tanggung jawab sosial. Ia mengajarkan bahwa menjadi warga negara yang baik bukan sekadar mengikuti aturan, tetapi juga menghormati warisan budaya, menjunjung nilai gotong royong, serta menjaga harmoni dalam keberagaman. 

Apatisme budaya bertentangan dengan prinsip good citizenship. Saat masyarakat mulai acuh terhadap budaya lokal, sebenarnya mereka sedang menjauh dari tanggung jawab moral sebagai warga negara. Karena mencintai budaya berarti mencintai bangsa itu sendiri. Sikap peduli terhadap kebudayaan mencerminkan rasa nasionalisme yang sejati, bukan nasionalisme yang hanya muncul saat peringatan hari kemerdekaan. Indonesia berdiri di atas keberagaman. Lebih dari 1.300 suku bangsa dan 700 bahasa daerah hidup berdampingan dalam satu wadah bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman ini adalah anugerah yang tidak dimiliki semua bangsa di dunia. Namun, keberagaman hanya akan menjadi kekuatan jika masyarakat memiliki kesadaran budaya yang tinggi.

Budaya bukan hanya tari-tarian, pakaian adat, atau kuliner khas daerah. Budaya adalah nilai, cara berpikir, dan sikap hidup yang membentuk karakter bangsa. Dalam konteks persatuan, budaya menjadi perekat sosial yang menyatukan perbedaan. Ketika setiap warga memahami nilai budayanya sendiri, ia akan lebih mudah menghargai budaya orang lain. Sayangnya, di tengah derasnya arus budaya asing dan perkembangan teknologi, kesadaran ini semakin menipis. Banyak anak muda yang lebih mengenal budaya Korea daripada budaya daerahnya sendiri. Aplikasi hiburan digital dan media sosial menciptakan dunia baru yang membuat budaya lokal terasa asing di negeri sendiri. Padahal, jika budaya dilupakan, maka persatuan pun bisa terancam, karena salah satu pondasi utama bangsa—yakni rasa kebersamaan dalam keberagaman—akan hilang.

Bahasa adalah cermin budaya. Melalui bahasa, nilai-nilai dan cara pandang suatu masyarakat diwariskan dari generasi ke generasi. Bahasa daerah menjadi sarana komunikasi sekaligus identitas kultural suatu kelompok. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, memahami bahasa daerah berarti memahami akar budaya bangsa sendiri. Sayangnya, bahasa daerah kini berada di ambang kepunahan. Banyak anak-anak yang tidak lagi mampu berbahasa daerahnya. Di rumah, orang tua lebih sering menggunakan bahasa Indonesia bahkan bahasa asing karena dianggap lebih modern. Akibatnya, transmisi budaya antar generasi terputus.

Padahal, bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, tetapi simbol keberagaman yang menunjukkan betapa kaya identitas bangsa Indonesia. UNESCO bahkan menetapkan bahasa sebagai salah satu elemen penting dari warisan takbenda dunia (intangible cultural heritage). Dengan demikian, menjaga bahasa daerah berarti menjaga martabat bangsa di mata dunia.

Berdasarkan data dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Kemendikbudristek), hingga tahun 2023 tercatat lebih dari 718 bahasa daerah di Indonesia, namun sekitar 11 di antaranya telah punah, dan lebih dari 200 lainnya terancam punah. Bahasa daerah seperti Tandia (Papua Barat) dan Mawes (Papua) sudah tidak memiliki penutur aktif.

Sementara itu, survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa hanya sekitar 45% generasi muda yang masih aktif menggunakan bahasa daerah dalam komunikasi sehari-hari. Angka ini menurun dibandingkan satu dekade lalu yang mencapai 70%. Fenomena ini menunjukkan adanya krisis kebudayaan yang serius. Modernisasi memang tak bisa dihindari, namun ketika globalisasi membuat kita melupakan akar budaya sendiri, maka yang hilang bukan hanya bahasa, tetapi jati diri bangsa. Jika tren ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin dalam 50 tahun ke depan banyak bahasa daerah hanya tinggal catatan dalam arsip linguistik, bukan lagi menjadi bahasa hidup di tengah masyarakat.

Pendidikan kewarganegaraan menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban warga negara, salah satunya dalam melestarikan budaya nasional. Jika bahasa daerah punah, maka hilang pula sebagian dari kekayaan budaya bangsa. Dalam perspektif kewarganegaraan, ini bisa berdampak pada tiga hal utama: Pertama, hilangnya jati diri bangsa. Bahasa daerah adalah bagian dari karakter nasional. Saat masyarakat tidak lagi mengenalnya, maka nilai-nilai kearifan lokal seperti sopan santun, gotong royong, dan rasa hormat terhadap sesama perlahan terkikis.

Kedua, lemahnya rasa persatuan. Bahasa daerah tidak hanya membedakan, tetapi juga menghubungkan. Ia menjadi sarana memahami keberagaman. Jika satu per satu bahasa daerah hilang, maka jarak sosial antar kelompok bisa semakin melebar karena hilangnya saluran komunikasi lintas budaya. Ketiga, berkurangnya kekayaan intelektual bangsa. Dalam setiap bahasa tersimpan pengetahuan tradisional dan cara berpikir yang unik. Hilangnya bahasa berarti hilangnya warisan pengetahuan lokal yang tidak tergantikan oleh sistem modern apa pun.

Oleh karena itu, dalam kerangka pendidikan kewarganegaraan, menjaga bahasa daerah harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara. Guru, orang tua, dan lembaga pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran ini.

Baca juga: Relokasi Warga Kampung Barengkok Cikande Wilayah Zona Merah Radioaktif Kembali Dilakukan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Opini, Opini Pribadi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Lunturnya Budaya Bangsa Akibat Apatisme Masyarakat: Sebuah Refleksi Pendidikan Kewarganegaraan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!