Kamis, 07 MEI 2026 • 15:00 WIB

UPTD) Laboratorium LH Kota Serang Lakukan Uji Sampel Air di Terminal Pakupatan dan Kemang

Author

UPT Laboratorium LH Kota Serang uji sampel air sungai Terminal Pakupatan (Doc.Mamo Erfanto)

​BANTEN– Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merespons cepat aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang menimbulkan bau menyengat di wilayah Pakupatan dan Kemang, Kelurahan Panancangan. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan inspeksi dan pengambilan sampel uji laboratorium.

Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Cece Saputra menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah adanya instruksi langsung dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dan juga didampingi oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) serta Bidang Pengawasan.

Baca juga: Komisaris RS Sari Asih Tangerang: Indonesia Memiliki Peluang Pusat Layanan Kesehatan Syariah Global

"Kami kemarin mendapat laporan dari Kepala Dinas mengenai aduan masyarakat terkait pencemaran. Katanya warga mencium bau yang sangat luar biasa di wilayah Pakupatan dan Kemang," katanya.

Mengingat keluhan utama masyarakat adalah bau yang menusuk hidung, kata Cece, pihaknya memfokuskan pengujian pada parameter amonia yaitu bertujuan mengukur kadar limbah nitrogen dalam sampel air menggunakan standar SNI 06-6989.30-2005 (metode fenat) atau metode spektrofotometri. Parameter ini krusial untuk memantau limbah industri, domestik, atau kualitas air kolam ikan.

Meskipun terdapat banyak parameter yang diuji secara umum dalam kasus pencemaran, amoniak dianggap sebagai indikator paling kuat dalam kasus ini.

"Untuk pengambilan sampelnya, kami fokus ke amonia. Walaupun banyak parameter yang kami uji, amonia menjadi fokus utama karena keluhan yang masuk adalah soal bau," lanjutnya.

Baca juga: Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Terkait durasi pengujian, pihak laboratorium memerlukan waktu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Masyarakat diminta bersabar menunggu kepastian penyebab pencemaran tersebut.

"Sesuai SOP, hasil pengujian akan keluar kurang lebih dalam 14 hari kalender. Setelah hasil itu keluar, akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas (Kadis) sebelum diumumkan secara resmi kepada publik," jelasnya.

​Selain melakukan uji teknis, DLH juga bergerak secara administratif dan persuasif dengan mendatangi pelaku usaha yang beroperasi di sekitar lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran. Dimana inspeksi mendadak dan rapat koordinasi telah dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan lingkungan hidup yang berlaku.

​"Kami sudah melakukan inspeksi langsung dan mengadakan pertemuan atau meeting dengan para pelaku usaha yang ada di sekitar lingkungan tersebut. Kami ingin memastikan semua pihak bertanggung jawab atas lingkungan di sekitarnya," pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu hasil resmi laboratorium untuk mengetahui apakah kadar amoniak di aliran sekitar wilayah mereka masih dalam ambang batas normal atau telah melewati baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU