Kamis, 29 JANUARI 2026 • 12:09 WIB

Memanas Anggota DPRD Geram Atas Pernyataan Sekda Kab.Serang Soal Perda Puspemkab

Author

Azwar Anas, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang dari Partai Demokrat (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN— Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang soal terhambatnya Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) memunculkan hubungan legislatif dan eksekutif di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memanas.

Azwar Anas, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang dari Partai Demokrat melontarkan kritik pedas soal hal tersebut. Anas meminta Sekda tidak bicara sembarangan, sebagai pejabat publik seharusnya menyampaikan pernyataan dengan dasar yang jelas terutama terkait keterbatasan anggaran dan urgensi payung hukum pembangunan Puspemkab.

“Kalau bicara jangan asal bunyi, harus pakai data. Tunjukkan datanya mana, kapan dibatalkan. Jangan hanya bilang tidak perlu karena anggaran terbatas,” kata Anas kepada wartawan, Rabu, 21 Januari 2026.

Baca juga: Kekerasan Psikis Anak Di SDK Tangsel Tempuh Jalur Mediasi

Dirinya membantah alasan ketiadaan anggaran. Menurutnya, kondisi keuangan daerah masih memungkinkan apabila pembangunan Puspemkab dijadikan prioritas.

“Anggaran kita ada. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) kemarin Rp80 miliar. Sekarang saja Pemda bisa menganggarkan Rp10,5 miliar untuk pembangunan puskesmas. Artinya, kalau mau membangun, uangnya ada,” ujarnya.

Anas juga mempertanyakan klaim bahwa Perda Percepatan Puspemkab dibatalkan atau tidak diperlukan berdasarkan evaluasi pemerintah provinsi. Ia menegaskan, pembatalan Perda tidak bisa dilakukan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Provinsi bisa membatalkan Perda kabupaten? Tidak bisa begitu saja. Mana hasil evaluasinya? Jangan mengklaim ditolak tanpa menunjukkan bukti hitam di atas putih kepada DPRD,” tegasnya.

Baca juga: Mengenal Lima Lagu Daerah Banten Lengkap Dengan Maknanya

Politikus Partai Demokrat itu menilai percepatan pembangunan Puspemkab merupakan kebutuhan mendesak.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menagih aset gedung yang selama ini masih digunakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Serang.

“Kita sudah lama menempati wilayah Kota Serang. Gedung-gedung sudah ditagih. Bahkan ada OPD yang harus angkat kaki pada Juli karena gedungnya akan diambil kembali oleh Pemkot,” ujarnya.

Karena itu, Anas mendorong Pemkab Serang memfokuskan anggaran pada penyelesaian gedung-gedung yang tengah dibangun, seperti gedung Dinas Keluarga Berencana (DKB), serta mempercepat pembebasan lahan di Bojong Menteng.

“Perda itu penting agar pembangunan terarah dan tertata. Kita harus punya itikad baik untuk segera pindah sesuai kesepakatan. Jangan sampai terkesan mengulur waktu, padahal anggarannya sebenarnya tersedia,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU