Kamis, 15 JANUARI 2026 • 12:42 WIB

Abah Jempol Alias TB.NR Ditangkap Polda Banten Soal Penipuan Rekrutmen Taruna AKPOL

Author

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus membantu meluluskan seleksi calon Taruna AKPOL Tahun 2025. Tersangka NR (54) alias Abah Jempol, warga Kel. Kasemen, Kec. Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap korban LS dengan meminta uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagai syarat untuk meluluskan anak korban dalam seleksi calon Taruna AKPOL.

Kronologi kejadian bermula pada sekitar bulan Maret 2025, ketika korban berniat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri calon Taruna AKPOL Tahun 2025. 

Dian Setyawan Dirreskrimum Polda Banten mengungkapkan tersangka NR alias Abah Jempol menjanjikan dapat membantu meluluskan anak korban dengan meminta uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka, namun anak korban tidak lulus dalam seleksi calon Taruna AKPOL. Kamis, 15 Januari 2026.

Baca juga: Polda Banten Tidak Tampilkan TSK Penipuan Rekrutmen Akpol Dalam Konferensi pers

Baca juga: Mall Off Serang Mall Terlengkap Di Kota Serang

Baca juga: Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah: Langkah Strategis untuk Masa Depan Generasi Penerus

"Tersangka mencoba melakukan upaya melarikan diri saat akan dibawa ke Polda Banten, namun berhasil diamankan oleh petugas di exit gerbang tol Rangkasbitung. Bahkan tersangka sempat melakukan perlawan saat akan di tangkap,"

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dian Setyawan menambahkan barang bukti yang disita dari korban berupa 2 lembar fotokopi legalisir rekening koran Bank Mandiri, 1 lembar rekening koran Bank BNI, dan 1 lembar kartu peserta seleksi calon Taruna AKPOL. 

Polda Banten terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan dan penggelapan seperti ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU