BANTEN– BNNP Banten lakukan pemusnahan atas dua laporan dan temuan tanpa tersangka dengan barang bukti 104,17 gram Sabu, 200 butir narkotika jenis ekstasi pada kasus temuan yang pertama dan 2kg ganja pada kasus temua kedua.
Dua temuan tanpa tersangka tersebut di ketahui di kirim melalui ekspedisi dari Medan, Sumatra Utara di kirim ke wilayah Kota Tangerang dengan penerima atas nama Alexander dengan alamat Homestay Biliard dan Cafe, Kawarong Girang, Desa Wanakerta,Kota Tangerang. kemudian untuk paket yang kedua dengan isi 2 kg ganja ditujukan ke Erni Ratna Sari dengan alamat apartemen Amazana serpong Residence, Tangerang Selatan. Kamis 9 Oktober 2025.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di Kota Tangerang. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ±100,43 gram sabu dan ±180 butir ekstasi.
Kasus ini berawal dari pengungkapan pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, di kantor ekspedisi Lion Parcel, Jalan Pembangunan No. 9, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Petugas BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya paket narkotika yang dikirim dari Medan dan akan diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Baca juga: Wapres Hadiri Tanam Jagung Kuartel IV Di Kabupaten Tangerang
Baca juga: Wakil Presiden Apresiasi Program Ketahanan Pangan Polres Serang
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan paket berisi sekitar 104,17 gram sabu dan 200 butir ekstasi yang dikirim oleh seseorang berinisial Riki Saputra kepada penerima berinisial Alexander di kawasan Kawaron Girang, Desa Wanakerta. Barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan berhasil diamankan oleh petugas sebelum sampai ke tangan penerima.
Petugas kemudian melakukan control delivery untuk memastikan jaringan pengedar, namun hingga malam hari tidak ada pihak yang datang mengambil paket tersebut. Barang bukti akhirnya diamankan kembali oleh petugas BNNP Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala BNNP Banten menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pengiriman narkotika antarprovinsi ini, yang diduga dikendalikan dari luar daerah.
Barang bukti yang disita meliputi 104,17 gram sabu dan 200 butir ekstasi, sementara yang dimusnahkan hari ini adalah *100,43 gram sabu dan 180 butir ekstasi*, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan *Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan