Rabu, 10 SEPTEMBER 2025 • 15:36 WIB

Bapenda Kota Serang Lanjutkan Program bebas Denda Pajak Sampai 31 Desember Karena Tingginya Partisipasi Wajib pajak

Author

Kepala Bapenda Kota Serang,W Hari Pamungkas (Doc.Mamo erfanto)

BANTEN - Program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-18 Kota Serang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang di berlaku selama satu bulan penuh, dimulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025. mendapat respon positif dari wajib pajak, 2.470 wajib pajak memanfaatkan program ini.

Pembebasan sanksi adminitrasi sebagai langkah kebijakan dan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajibannya. 

Program ini mencakup penghapusan denda untuk berbagai jenis pajak daerah yang dikelola oleh Pemkot Serang.

Selama program pembebasan denda masyarakat atau wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenai biaya denda keterlambatan.

Baca juga: Pedagang Pasar Rau Datangi DPRD Kota Serang Terkait Rencana Pembongkaran Pasar Oleh Pemkot Serang

Baca juga: Pihak Pengembang Wajib Serahkan PSU Kepemerintah Sesusai Permendagri

Kepala Bapenda Kota Serang,W Hari Pamungkas saat di konfirmasi hal tersebut menyampaikan bahwa sebanyak 2.470 warga kota serang memanfaatkan program ini dari tanggal 1 sampai 30 Agustus dengan nominal yang di hasilnya kurang lebih 13 milyar. Rabu 10 Agustus 2025.

"jadi yang biasanya pendapatan kita perbulan di sektor pajak mencapai kkisaran 20 sampai 27 milyar dengan program tersebut capaikan kita sampai di angka 40 milyar,"

Kemudian untuk sektor pajak sebagai penyumbang terbesar dalam program ini ialah dari jenis Pajak Numi dan Bangunan (PBB) hampir 23 ribu masyarakat Kota Serang memanfaatkan program ini tegasnya.

"dalam program ini untuk nilai yang di hapuskan ialah satu persen dari nilai nominal,"

Hari Pamungkas lebih lanjut menyampaikan dengan antusias dan peningkatan pendapatan dengan penerapan program ini dan atas dasar analisa tersebut, kami (Bapenda) akan melanjutkan program ini hingga 31 Desember 2025.

Dirinya menilai bahwa hal ini tentunya dapat membantu masyarakat untuk meningkatkan daya beli,meningkatkan pertumbuhan ekonomi kemudian juga meningkatkan kesejahteraan, karena mereka di berikan releksasi atau keringanan dalam membadminitrasi atau keringanan dalam membayar denda atau sanksi admintrasi perpajakan.

Terakhir untuk wilayah Kecamatan yang terbanyak memanfatkan program bebas denda ini, Bapenda Kota Serang belum melalukan pemilahan untuk bulan Agustus ini, namun untuk populasi terbanyak dari dua kecamatan yakni Kecamatan Cipocok dan Kecamatan Serang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU