Kamis, 04 SEPTEMBER 2025 • 12:32 WIB

Anggaran OPD TA 2026 Ditekan Pemkot Serang Fokus Revitalisasi

Author

Walikota Serang Budi Rustandi (doc.mamo erfanto)

BANTEN- Pemerintah Kota Serang akan menerapkan kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026 di beberapa program mulai kegiatan kunjungan kerja luar Kota, rapat dalam hotel serta kegiatan Seremonial.

Efisiensi anggaran yang akan di lakukan pada TA 2026 oleh Walikota Serang di tujukan untuk beberapa program prioritas seperti pelaksanaan revitalisasi Pasar Induk Rau, Alun-Alun Kota Serang, dan Pasar Kepandean. Kemudian penataan kawasan Jalan Sultan Ageng Tirtayasa atau Royal, dan lain sebagainya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026. Dalam penyusunan itu Pemkot Serang rencananya akan kembali memberlakukan kebijakan efisiensi anggaran.

Hal itu diungkapkan oleh Walikota Serang, Budi Rustandi, saat ditemui di gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang pada Rabu (3/9). Dia menyampaikan dalam dokumen perencanaan tersebut, program yang diprioritaskan tentu program-program yang berkaitan dengan visi misi Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia.

Misalnya seperti program pelaksanaan revitalisasi Pasar Induk Rau, Alun-Alun Kota Serang, dan Pasar Kepandean. Kemudian penataan kawasan Jalan Sultan Ageng Tirtayasa atau Royal, dan lain sebagainya.

“Lalu sisanya kita kepada OPD-OPD terkait terkait penanganan banjir, infrastruktur, pendidikan, dan lain-lain,” kata Budi.

Kemudian selain itu Budi menyampaikan, Pemkot Serang akan kembali menerapkan kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026. Kebijakan tersebut akan menyasar program kegiatan yang bersifat seremonial.

Misalnya seperti pelaksanaan kegiatan kunjungan kerja luar kota, pelaksanaan rapat di hotel, serta penyelenggaraan acara-acara peresmian.

“Kali ini kita semua pangkas terkait anggaran rapat di hotel, di luar kota. Kebijakan efisiensi ini kita akan berkomunikasi dengan dewan juga berharap dia memangkas juga gitu,” ujarnya.

Budi menjelaskan, kebijakan itu diberlakukan dalam rangka memaksimalkan anggaran yang ada untuk pelaksanaan program pembangunan di Kota Serang. 

“Dalam rangka untuk menunjang pembangunan prioritas yang pro terhadap masyarakat,” kata Budi.

Baca juga: Kinerja Keuangan Syariah Nasional Tumbuh 8,21 Persen, OJK Dorong Inovasi Produk

Baca juga: Melalui Poskamling Kapolres Serang Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Keamanan

Menambahkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, mengatakan, penerapan kebijakan efisiensi itu sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan.

Namun dalam pelaksanaannya, kata Imam Rana, tidak semua program-program kerja terdampak kebijakan tersebut. Pemkot Serang tentu akan selektif dalam memilah program mana saja yang akan diefisiensi.

“Jadi nggak pukul rata hilang semua tapi kita lihat. Jadi kita mungkin selektif lah di situ,” katanya.

Saat disinggung mengenai hasil perhitungan sementara efisiensi anggaran tahun 2026, Imam Rana, mengaku belum bisa menyampaikan. Sebab, hal itu masih dalam proses sehingga nominalnya fluktuatif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU