Rabu, 30 JULI 2025 • 22:30 WIB

Makin Makmur Saja! Biaya Pengadaan Kendaraan Pejabat Eselon I dan II Naik Tajam Rp931.648.000

Author

Menteri keuangan telah menaikan anggaran biaya kendaraan dinas pejabat yang mencapai Rp931.648.000 melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025 (kolase foto)

BANTEN - Rencana efisiensi yang digaungkan oleh pemerintah ternyata tidak berlaku di tataran pejabat.

Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menambah uang untuk pengadaan mobil dinas untuk para pejabat.

Satuan biaya pengadaan kendaraan bagi pejabat eselon I khususnya meningkat tajam. Sri Mulyani mengesahkan anggaran sebesar Rp931.648.000 atau hampir Rp1 Miliar untuk satu kendaraan bagi pejabat.

Baca juga: Mendes PDT Apresiasi Kinerja Kapolres Serang

Anggaran besar untuk kendaraan dina itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Tidak hanya tataran pejabat eselon I, standar biaya pengadaan kendaraan dinas khusus bagi pejabat eselon II juga turut naik di PMK Nomor 32 2025 itu.

Namun, kenaikan anggaran kendaraan dinas untuk eselon II itu berbeda-beda. Tergantung tiap provinsi. 

Yang mana besarannya sekitar Rp629.328.000 hingga Rp901.921.000. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PMK Nomor 32 Tahun 2025

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU