BANTEN - Pemkot Serang akan melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sekitar 3915 orang Agar Tidak Terjadi Pemecatan Massal, BKPSDM Kota Serang Data PPPK Paruh Waktu
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang saat ini tengah memetakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kabid Pengadaan Pegawai BKPSDM Kota Serang, Hafiz Rahman menyampaikan, Pemkot Serang akan melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sekitar 3915 orang.
Baca juga: Selalu Merekam Saat Berhubungan Intim FA Ditangkap Polres Serang Atas Laporan Keluarga Pacar
Adapun salah satu syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu diharuskan melakukan pendataan sesuai jabatan supaya tidak terjadi penumpukan pegawai disatu titik.
"Agar lebih efektif kami melakukan koordinasi ke bagian hukum dan organisasi. Alhamdulillah kami sudah memetakan itu dan dibentuk SK tim lintas dan SK tim kerja penataan honorer di Kota Serang," katanya kepada wartawan, Senin 21 Juli 2025.
Dari data kurang lebih sebanyak 3915 orang tersebut, mereka sudah masuk kerja selama dua tahun dan sudah mengikuti seleksi tahap II.
Sedangkan bagi yang belum mengikuti seleksi tahap II, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi data agar mengetahui berapa jumlah yang tidak ikut dalam seleksi tahap ke II.
Baca juga: Beruntung! Maling Motor Di Cikande Dapat Diselamatkan Petugas Polsek Dari Amukan Warga
Adapun jika ada pegawai yang belum kerja selama kurang dari dua tahun. Pihaknya akan melakukan rekonsiliasi data agar tidak terjadi pemecatan massal.
"Kita akan carikan solusinya bagi pegawai yang sudah bekerja dibawah dua tahun. Agar tidak terjadi pemecatan massal," ungkapnya.
Dengan hal itu, dikatakan dia, Pemerintah Pusat menyarankan di daerah agar memetakan jabatan terlebih dahulu.
Setelah itu selesai, pihaknya merencanakan setelah penataan PPPK yang masuk database akan dikeluarkan SK Menteri untuk usulan PPPK Paruh Waktu.
"Kita masih mendata yang belum masuk. Makannya kita sudah mengirimkan form ke tiap OPD baik melalui google spreadsheet atau manual," jelasnya.
Pihaknya juga menyarankan, pada bulan Juli ini datanya harus masuk semua ke BKPSDM Kota Serang.
"Karena akan kami konsultasikan penyelesaiannya seperti apa ke KemenPAN," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan