Senin, 14 JULI 2025 • 21:30 WIB

Wakil Walikota Serang Ditilang karena Bonceng Tiga Tanpa Helm, Kena Pasal Berlapis

Author

Momen saat Wakil Walikota Serang antar anaknya di hari pertama masuk sekolah (doc.mamo erfanto)

BANTEN – Hari pertama Operasi Patuh Maung 2025 diwarnai kejadian tak terduga. Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, kedapatan melanggar aturan lalu lintas dan langsung ditindak oleh Satlantas Polresta Serang Kota pada Senin, 14 Juli 2025.

Baca juga: Wakil Walikota Serang Antar Anak Di Hari Pertama Masuk Sekolah Dengan Motor

Agis tertangkap basah melanggar saat mengantar kedua anaknya ke SD Negeri Serang 02 menggunakan sepeda motor. Dalam video yang beredar luas, terlihat jelas kedua anak Agis yang dibonceng tidak mengenakan helm. Sementara itu, Agis sendiri terlihat menggunakan helm.

Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, membenarkan penilangan terhadap orang nomor dua di Pemkot Serang tersebut. "Sudah kami tilang," tegas Tiwi.

Agis dikenai pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas, yakni Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292. Kedua pasal ini mengatur tentang kewajiban penggunaan helm bagi pengendara dan penumpangnya, serta larangan membawa penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping. Atas pelanggaran ini, Agis terancam pidana 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.

Kompol Tiwi Afrina juga mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memastikan kelengkapan kendaraan demi keselamatan berkendara. 

"Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia mengakui kelalaiannya dan ia meminta maaf karena mengendarai sepeda motor tapi tidak memperhatikan aturan lalu lintas.

Ia juga mengatakan akan mentaati aturan lalu lintas dan meminta pihak kepolisian melakukan tindakan berupa tilang kepada dirinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya memohon maaf, dan saya meminta pihak polres untuk menilang saya. Dan saya pun komitmen akan mengikuti prosedur untuk membayar denda tilang," kata Agis melalui akun Instagram resminya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU