Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap (Mus Mulyadi)
BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersiap melimpahkan kasus dugaan tindak pidana keimigrasian yang menjerat 10 Warga Negara Asing (WNA) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada awal pekan depan.
Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, memastikan bahwa kasus ini murni pelanggaran imigrasi, sekaligus menepis rumor investasi bodong yang sempat beredar di masyarakat.
Baca juga: Polres Cilegon Salurkan 13.000 Liter Air Bersih untuk Warga Lingkungan Jelawe dan Cigobang Pancur
"Investasi bodong itu tidak tergambar dalam berkas perkara. Dugaan tindak pidana lebih mengarah pada pemalsuan data atau dokumen untuk pengurusan visa maupun Izin Tinggal Terbatas (ITAS)," tegas Feraldy, Jumat (24/7/2026).
Berikut adalah poin-poin utama dari penanganan kasus tersebut:
Identitas Tersangka: Melibatkan 10 WNA yang terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Irak.
Baca juga: Puluhan Warga Kampung Kebasiran, Kasemen, Kota Serang Antre Ambil Air Bersih Bantuan
Pasal yang Disangkakan: Pasal 123 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (pemalsuan dokumen/visa).
Proses Hukum: Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 16 Juli 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kantor Imigrasi Tangerang ke Jaksa juga telah selesai pada 17 Juli 2026.
Saat ini, Kejari Kota Tangerang tengah melakukan tahap akhir penyusunan surat dakwaan. Feraldy memastikan kelengkapan administrasi penuntutan akan segera rampung agar perkara ini bisa maksimal dilimpahkan ke pengadilan pada awal minggu depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan