Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 02 MARET 2026 • 16:28 WIB

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Tangerang Kawal Tertib Administrasi Penyerahan KIA

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Tangerang Kawal Tertib Administrasi Penyerahan KIAseksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengawal dan bersinergi dengan pemkot Tangerang penertiban administrasi dalam penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA). ( Doc.Mus Mulyadi)

BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengawal dan bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam melakukan penertiban administrasi dalam penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA). 

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh anak di Kota Tangerang terdata dalam sistem administrasi kependudukan tanpa terkecuali.

Baca juga: Patroli Sahur Polsek Pinang Ringkus Sindikat Curanmor

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi kependudukan bagi anak usia 0 hingga kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Baca juga: Bangun Jalan Hasil Swadaya, Warga RW 06 Safira Tasyakuran

Keberadaan kartu ini setara dengan KTP bagi orang dewasa, yang berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak.

Pintu Gerbang Hak Anak

Kepemilikan dokumen kependudukan dipandang sebagai pintu awal bagi anak untuk mendapatkan akses layanan publik secara optimal. 

Tanpa administrasi yang jelas, anak berisiko terhambat dalam mengakses layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) 

Kejari Kota Tangerang berperan aktif mengawal Pemkot Tangerang dan memastikan proses pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang Gunakan Modus Tawaran Sebagai PSK Online

"Kami hadir untuk memperkuat pengawasan dan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil. Tujuannya adalah melakukan pencegahan sejak dini serta memonitor proses administrasi guna mengantisipasi adanya kesalahan atau maladministrasi di lapangan," ujarnya, Senin (2/3/2026).

Teja menambahkan, sinergi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan setiap anak di Kota Tangerang tumbuh dengan rasa aman dan percaya diri. 

"Dengan administrasi yang tertib, pemerintah daerah dapat lebih mudah memetakan kebutuhan anak dan menyusun kebijakan yang tepat sasaran bagi generasi penerus," pungkasnga.

Melalui pendampingan hukum dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) 

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, diharapkan pelayanan KIA di Kota Tangerang menjadi lebih transparan, akuntabel, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat wilayah terkecil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Tangerang Kawal Tertib Administrasi Penyerahan KIA

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!