Rabu, 29 APRIL 2026 • 17:39 WIB

PLN IP Suralaya Mendapatkan Anugrah K3 Awards Dari Gubernur Banten

Author

PLN Indonesia Power UBP Suralaya mendapatkan anugrah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Awards Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026. (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Gubernur Banten, Andra Soni menganugerahkan penghargaan ke PLN Indonesia Power UBP Suralaya dalam ajang Penganugerahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Awards Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026. Perusahaan plat merah ini meraih dua penghargaan sekaligus.

Gelaran K3 Awards ini diselenggarakan di Pendopo Gubernur Banten. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh General Manager UBP Suralaya, Burlian Prasetyo, dan diserahkan oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Baca juga: Jelang May Day Polda Banten Laksanakan Pengecekan Kendaraan Dinas Taktis untuk Pengamanan Hari Buruh

Pada ajang tersebut, UBP Suralaya berhasil meraih dua penghargaan sekaligus dengan peringkat nilai Platinum pada kategori Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Penghargaan HIV AIDS Tahun 2026. 

"Penghargaan ini merupakan hasil kerja sama seluruh insan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan kerja yang tinggi," kata General Manager PLN Indonesia Power UBP Suralaya, Burlian Prasetyo, Rabu, 29 April 2026.

Menurutnya, penghargaan ini menjadi pecutan bagi perusahaan untuk memperkuat implementasi budaha keselamatan kerja dan inovasi berkelanjutan di perusahaan.

Baca juga: Kapolsek Cikande dan Kasatlantas Polres Serang Dirotasi

"Dengan diraihnya dua penghargaan tersebut, UBP Suralaya berkomitmen untuk terus memperkuat implementasi budaya K3 guna mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan mendorong inovasi berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif," katanya.

Pencapaian ini, menurut Burlian, diharapkan semakin memperkuat budaya keselamatan kerja serta menjadi motivasi bagi seluruh insan UBP Suralaya untuk menjaga operasional yang aman dan andal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU