Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 10 JUNI 2026 • 15:24 WIB

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan atas SP3 Lidik, Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Penggunaan Tanda Tangan Tanpa Izin

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan atas SP3 Lidik, Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Penggunaan Tanda Tangan Tanpa IzinKuasa hukum Tb. Adinda Laksmana dari Law Firm Renaldy & Partners secara resmi mengajukan keberatan atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Penghentian penyelidikan perkara dugaan penggunaan nama dan tanda tangan mantan karyawan tanpa persetujuan menuai keberatan dari pihak pelapor. Kuasa hukum Tb. Adinda Laksmana dari Law Firm Renaldy & Partners secara resmi mengajukan keberatan atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Keberatan tersebut diajukan melalui surat permohonan gelar perkara khusus sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B.18/320/IV/RES.1.9/2026/Ditreskrimum junto Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/591.C/IV/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 14 April 2026.

Kuasa hukum pelapor menilai penghentian penyelidikan dilakukan secara prematur karena sejumlah fakta, saksi, dan alat bukti yang dinilai krusial belum diperiksa secara menyeluruh.

Baca juga: PBVSI Kota Serang Kirim Empat Tim pada Popda Banten 2026

"Melalui surat keberatan yang kami sampaikan kepada Dirreskrimum Polda Banten, kami meminta agar dilakukan gelar perkara khusus untuk menelaah kembali penghentian penyelidikan dan memastikan seluruh rangkaian pembuktian telah dilakukan secara komprehensif," ujar kuasa hukum pelapor, **Fery Renaldi**.

Menurut Fery, dasar penghentian penyelidikan yang menyebutkan "tidak ditemukan peristiwa pidana" patut dipertanyakan karena hingga saat ini belum dilakukan sejumlah langkah investigatif yang dianggap penting dalam mengungkap perkara.

Pihaknya menyoroti belum dilakukannya pemeriksaan forensik terhadap dokumen-dokumen yang menjadi objek laporan, termasuk dokumen kepabeanan seperti BC 3.0, BC 4.0, packing list, commercial invoice, serta dokumen pendukung lainnya yang diduga masih menggunakan nama dan tanda tangan kliennya setelah hubungan kerja berakhir.

Selain itu, beberapa saksi yang dinilai mengetahui secara langsung proses penggunaan dokumen tersebut disebut belum pernah dimintai keterangan oleh penyelidik.

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan belum dilibatkannya ahli yang memiliki kompetensi sesuai substansi perkara, seperti ahli teknologi informasi untuk menelusuri metadata dokumen digital, ahli kepabeanan untuk menilai penggunaan dokumen dalam proses administrasi ekspor-impor, serta ahli hukum pidana guna mengkaji unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan.

Baca juga: Salurkan Sembako Kapolres Tangerang Kota Sekaligus Dengar Curhat Warga Kawasan Slum Area

"Kesimpulan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana menjadi tidak memiliki dasar yang kuat apabila alat bukti potensial belum diperiksa secara maksimal. Oleh karena itu kami memandang penghentian penyelidikan ini masih menyisakan banyak pertanyaan hukum yang perlu dijawab melalui gelar perkara khusus," kata Fery.

Berawal dari Dugaan Penggunaan Tanda Tangan Mantan Karyawan

Perkara yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nama dan tanda tangan Tb. Adinda Laksmana oleh PT Trimitra Fabrikasi Engineering setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, selama masih bekerja di perusahaan, Tb. Adinda memiliki keterkaitan dengan sejumlah dokumen perusahaan, termasuk dokumen kepabeanan yang digunakan dalam kegiatan administrasi ekspor dan impor.

Nama dan tanda tangan Tb. Adinda tercantum dalam berbagai dokumen yang memiliki fungsi hukum dan administratif, seperti BC 3.0, BC 4.0, packing list, commercial invoice, dan dokumen pendukung lainnya yang digunakan untuk kepentingan kepabeanan.

Namun, pada 28 Oktober 2025, Tb. Adinda Laksmana diberhentikan dari PT Trimitra Fabrikasi Engineering. Sejak saat itu, menurut pelapor, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hubungan kerja maupun kewenangan untuk bertindak atas nama perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan atas SP3 Lidik, Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Penggunaan Tanda Tangan Tanpa Izin

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!