BANTEN– Kota Tangerang dikenal sebagai daerah yang memiliki masyarakat majemuk dengan beragam suku, budaya, dan agama. Kehidupan toleransi antarumat beragama pun tumbuh harmonis, salah satunya terlihat dari keberadaan sejumlah tempat ibadah umat Buddha yang tersebar di beberapa wilayah.
Vihara dan kelenteng di Kota Tangerang tidak hanya menjadi pusat peribadatan, tetapi juga memiliki nilai sejarah serta budaya yang kuat bagi masyarakat setempat. Selasa, 28 April 2026.
Berikut sejumlah tempat ibadah umat Buddha yang berada di Kota Tangerang:
1. Boen Tek Bio
Berlokasi di kawasan Pasar Lama, Boen Tek Bio menjadi salah satu kelenteng tertua di Tangerang. Tempat ibadah ini telah berdiri sejak abad ke-17 dan menjadi ikon wisata religi serta sejarah di Kota Tangerang.
2. Vihara Padumuttara
Vihara ini berada di wilayah Karawaci dan menjadi salah satu pusat kegiatan keagamaan umat Buddha, mulai dari puja bakti hingga pendidikan keagamaan.
3. Vihara Dhammasiri
Terletak di kawasan Ciledug, vihara ini rutin digunakan umat Buddha untuk beribadah dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
4. Vihara Nimmala
Berada di kawasan Tangerang tengah, vihara ini menjadi tempat pembinaan spiritual dan pelaksanaan hari besar keagamaan Buddha.
5. Cetya-cetya Buddha di Perumahan dan Permukiman
Selain vihara besar, terdapat pula sejumlah cetya atau tempat ibadah skala lingkungan yang tersebar di kawasan permukiman warga.
Keberadaan tempat ibadah umat Buddha di Kota Tangerang menunjukkan wajah kota yang menjunjung tinggi nilai toleransi. Pemerintah daerah bersama masyarakat terus menjaga kerukunan agar keberagaman menjadi kekuatan bersama.
Baca juga: Daftar Tempat Ibadah Umat Buddha di Kabupaten Lebak, Banten
Selain menjadi pusat ibadah, sejumlah vihara di Kota Tangerang juga sering menggelar kegiatan sosial seperti bakti sosial, donor darah, hingga pembagian sembako kepada masyarakat lintas agama. Hal tersebut semakin mempererat hubungan antarwarga di Kota Tangerang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan