Hewan qurban sesuai syariat islam (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN- Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha, umat Muslim mulai mempersiapkan ibadah kurban dengan membeli hewan terbaik untuk disembelih. Namun, tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Dalam ajaran Islam, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah dan diterima.
Baca juga: Tangerang Selatan dan Tugu Pamulang, Landmark yang Menjadi Simbol Kota Modern
Mulai dari jenis hewan, usia, hingga kondisi fisik, semuanya telah diatur dalam syariat. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan tersebut sebelum membeli hewan kurban. Sabtu, 23 Mei 2026
Jenis Hewan yang Sah untuk Kurban
Hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah hewan ternak atau biasa disebut bahimatul an’am, yaitu:
* Kambing
* Domba
* Sapi
* Kerbau
* Unta
Di Indonesia, hewan kurban yang paling umum digunakan adalah kambing, domba, dan sapi.
Baca juga: Tugu Adipura, Landmark Ikonik Kebanggaan Kota Tangerang
Syarat Usia Hewan Kurban
Selain jenisnya, usia hewan juga menjadi syarat penting agar kurban sah menurut syariat Islam.
Berikut ketentuan usia minimal hewan kurban:
* Kambing minimal berusia 1 tahun dan masuk tahun kedua
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan