Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 09 JULI 2026 • 22:59 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PT Trimitra Berlanjut , Kuasa Hukum Pelapor Berencana Lapor ke Propam Mabes Polri

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PT Trimitra Berlanjut , Kuasa Hukum Pelapor Berencana Lapor ke Propam Mabes PolriKuasa hukum pelapor, Ferry Renaldi (Kanan) (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN -Kasus dugaan pemalsuaan dokumen kepabeanan PT Trimitra akan berlanjut ke Mabes Polri. Setelah permohonan gelar perkara khusus yang di ajukan Pelapor dihentikan.

Kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldi, mengaku telah berkonsultasi dengan SPKT Mabes Polri dan kini mempertimbangkan melaporkan fungsi Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Banten ke Propam Mabes Polri.

Langkah itu ditempuh setelah Ferry menilai terdapat perlakuan berbeda terhadap permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pihaknya.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Metro Tangerang Kota Gagalkan Transaksi 11 Paket Sabu

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry usai bertemu penyidik Ditreskrimum Polda Banten di Mapolda Banten, Kamis, 9 Juli 2026.

"Kami sudah berkonsultasi ke SPKR (Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse) Mabes Polri. Setelah itu difasilitasi video teleconference antara klien kami, penyidik dan SPKR Mabes Polri. Karena terkendala jaringan, akhirnya hari ini kami bertemu langsung dengan penyidik," kata Ferry kepada wartawan. 

Dari pertemuan itu, kata Ferry, penyidik menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan memutuskan maupun membuka kembali gelar perkara khusus.

"Penjelasan penyidik, kewenangan itu ada di Wasidik," ujarnya.

Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru bagi pihak pelapor.

Menurut Ferry, permohonan gelar perkara khusus yang mereka ajukan setelah penyelidikan dihentikan tidak dikabulkan. Padahal, permohonan serupa yang diajukan pihak terlapor sebelumnya dapat diproses.

"Yang kami pertanyakan, kenapa permohonan gelar perkara khusus dari terlapor bisa dikabulkan, sedangkan permohonan kami setelah SP2 Lidik justru tidak dikabulkan," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa KKM UPG Kelompok 43 Dampingi UMKM Lestarikan Kue Tradisional Khas Banten di Kasemen

Ferry mengatakan, permohonan yang diajukan pihaknya juga telah dilengkapi legal opinion dari ahli hukum pidana yang menurut mereka merupakan novum atau bukti baru.

"Nah, di situ kami mempertanyakan, ada apa dengan Wasidik Polda Banten," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya kini mengkaji sejumlah langkah hukum.

Selain menyampaikan hasil konsultasi kepada SPKR Mabes Polri, Ferry mengaku membuka kemungkinan melaporkan Wasidik Polda Banten ke Propam Mabes Polri apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PT Trimitra Berlanjut , Kuasa Hukum Pelapor Berencana Lapor ke Propam Mabes Polri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!