Kuasa Hukum Ajukan Keberatan atas SP3 Lidik, Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Penggunaan Tanda Tangan Tanpa Izin
BANTEN- Penghentian penyelidikan perkara dugaan penggunaan nama dan tanda tangan mantan karyawan tanpa persetujuan menuai keberatan dari pihak pelapor. Kuasa hukum Tb. Adinda Laksmana dari Law Firm Renaldy & Partners secara resmi mengajukan keberatan atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Keberatan tersebut diajukan melalui surat permohonan gelar perkara khusus sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B.18/320/IV/RES.1.9/2026/Ditreskrimum junto Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/591.C/IV/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 14 April 2026.
Kuasa hukum pelapor menilai penghentian penyelidikan dilakukan secara prematur karena sejumlah fakta, saksi, dan alat bukti yang dinilai krusial belum diperiksa secara menyeluruh.
Baca juga: PBVSI Kota Serang Kirim Empat Tim pada Popda Banten 2026
"Melalui surat keberatan yang kami sampaikan kepada Dirreskrimum Polda Banten, kami meminta agar dilakukan gelar perkara khusus untuk menelaah kembali penghentian penyelidikan dan memastikan seluruh rangkaian pembuktian telah dilakukan secara komprehensif," ujar kuasa hukum pelapor, **Fery Renaldi**.
Menurut Fery, dasar penghentian penyelidikan yang menyebutkan "tidak ditemukan peristiwa pidana" patut dipertanyakan karena hingga saat ini belum dilakukan sejumlah langkah investigatif yang dianggap penting dalam mengungkap perkara.
Pihaknya menyoroti belum dilakukannya pemeriksaan forensik terhadap dokumen-dokumen yang menjadi objek laporan, termasuk dokumen kepabeanan seperti BC 3.0, BC 4.0, packing list, commercial invoice, serta dokumen pendukung lainnya yang diduga masih menggunakan nama dan tanda tangan kliennya setelah hubungan kerja berakhir.
Selain itu, beberapa saksi yang dinilai mengetahui secara langsung proses penggunaan dokumen tersebut disebut belum pernah dimintai keterangan oleh penyelidik.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan belum dilibatkannya ahli yang memiliki kompetensi sesuai substansi perkara, seperti ahli teknologi informasi untuk menelusuri metadata dokumen digital, ahli kepabeanan untuk menilai penggunaan dokumen dalam proses administrasi ekspor-impor, serta ahli hukum pidana guna mengkaji unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan.
Baca juga: Salurkan Sembako Kapolres Tangerang Kota Sekaligus Dengar Curhat Warga Kawasan Slum Area
"Kesimpulan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana menjadi tidak memiliki dasar yang kuat apabila alat bukti potensial belum diperiksa secara maksimal. Oleh karena itu kami memandang penghentian penyelidikan ini masih menyisakan banyak pertanyaan hukum yang perlu dijawab melalui gelar perkara khusus," kata Fery.
Berawal dari Dugaan Penggunaan Tanda Tangan Mantan Karyawan
Perkara yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nama dan tanda tangan Tb. Adinda Laksmana oleh PT Trimitra Fabrikasi Engineering setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, selama masih bekerja di perusahaan, Tb. Adinda memiliki keterkaitan dengan sejumlah dokumen perusahaan, termasuk dokumen kepabeanan yang digunakan dalam kegiatan administrasi ekspor dan impor.
Nama dan tanda tangan Tb. Adinda tercantum dalam berbagai dokumen yang memiliki fungsi hukum dan administratif, seperti BC 3.0, BC 4.0, packing list, commercial invoice, dan dokumen pendukung lainnya yang digunakan untuk kepentingan kepabeanan.
Namun, pada 28 Oktober 2025, Tb. Adinda Laksmana diberhentikan dari PT Trimitra Fabrikasi Engineering. Sejak saat itu, menurut pelapor, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hubungan kerja maupun kewenangan untuk bertindak atas nama perusahaan.
Pelapor menyebutkan bahwa sebelum dugaan penggunaan dokumen tersebut terungkap, pihak manajemen perusahaan sempat meminta izin untuk menggunakan tanda tangan Tb. Adinda pada dokumen kepabeanan. Namun permintaan tersebut diklaim tidak pernah mendapatkan persetujuan.
Penolakan tersebut dinilai menjadi fakta penting karena menunjukkan bahwa perusahaan mengetahui perlunya persetujuan dari pemilik tanda tangan sebelum digunakan dalam dokumen resmi.
Belakangan, Tb. Adinda mengaku memperoleh informasi dan salinan dokumen yang masih memuat nama serta tanda tangannya setelah dirinya tidak lagi bekerja di perusahaan. Dokumen tersebut antara lain berupa dokumen BC 3.0, BC 4.0, packing list, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar laporan hukum yang diajukan kepada aparat penegak hukum.
Minta Audit Trail CEISA dan Uji Forensik Dokumen
Dalam surat keberatan yang diajukan kepada Ditreskrimum Polda Banten, kuasa hukum meminta agar penyelidikan dilanjutkan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan yang dinilai relevan.
Beberapa langkah yang diminta antara lain pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui proses pembuatan dan penggunaan dokumen, pemeriksaan dokumen asli, uji forensik terhadap tanda tangan yang dipersoalkan, penelusuran metadata dokumen digital, hingga audit trail sistem CEISA yang digunakan dalam administrasi kepabeanan.
Kuasa hukum berpendapat bahwa tanpa langkah-langkah tersebut, penyelidikan belum dapat dikatakan selesai secara substansial.
Mereka juga menilai pengabaian terhadap alat bukti potensial dapat menimbulkan persoalan dalam aspek akuntabilitas penegakan hukum karena dokumen yang dipersoalkan belum pernah diuji secara ilmiah untuk memastikan keaslian maupun legalitas penggunaannya.
Singgung Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam keberatannya, pihak pelapor turut mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga merujuk sejumlah putusan praperadilan yang pada prinsipnya menyatakan penghentian suatu perkara dapat dipersoalkan apabila dilakukan tanpa pemeriksaan alat bukti secara maksimal dan menyeluruh.
Sebagai penguat argumentasi hukum, pelapor turut melampirkan legal opinion yang disusun oleh Ahli Hukum Pidana Dr. Agus Prihartono, SH., MH. Dalam pendapat hukumnya, disebutkan bahwa dokumen kepabeanan memiliki fungsi pembuktian dan konsekuensi hukum sehingga dugaan penggunaan nama atau tanda tangan seseorang tanpa persetujuan perlu diteliti secara mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum menyimpulkan bahwa penghentian penyelidikan mengandung persoalan prosedural maupun substansial yang perlu dievaluasi kembali.
Mereka meminta agar Ditreskrimum Polda Banten menggelar gelar perkara khusus secara terbuka dan objektif, membatalkan penghentian penyelidikan yang telah diterbitkan, melanjutkan proses penyelidikan, serta melibatkan fungsi pengawasan internal seperti Wassidik dan Itwasda guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut dari Ditreskrimum Polda Banten terkait permohonan gelar perkara khusus dan keberatan atas penghentian penyelidikan tersebut. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Ditreskrimum Polda Banten terkait substansi keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum pelapor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan