BANTEN– Pemerintah Kota Tangerang Selatan setiap tahunnya rutin menggelar Salat Idul Adha berjamaah di lokasi-lokasi terbuka yang mampu menampung ribuan jamaah. Kegiatan ini biasanya dihadiri langsung oleh wali kota, jajaran Forkopimda, tokoh agama, hingga masyarakat umum dari berbagai wilayah di Tangsel.
Salah satu lokasi yang paling sering digunakan sebagai pusat pelaksanaan Salat Idul Adha tingkat kota adalah kawasan Lapangan Puspemkot Tangerang Selatan di kawasan Ciputat. Area ini dipilih karena memiliki kapasitas luas, akses yang mudah dijangkau masyarakat, serta area parkir yang memadai untuk jamaah. Senin, 25 Mei 2026.
Baca juga: Cek Lokasi Sholat Idul Adha Di Kota Tangerang Yang Digelar Pemkot Tangerang
Selain menjadi pusat kegiatan pemerintahan, kawasan Puspemkot Tangsel juga kerap dipakai untuk berbagai agenda besar keagamaan dan kegiatan masyarakat. Pada momen Idul Adha, lapangan tersebut biasanya dipadati jamaah sejak pagi hari untuk mengikuti Salat Ied dan mendengarkan khutbah.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangsel umumnya bekerja sama dengan Kementerian Agama, MUI, DKM masjid setempat, serta aparat keamanan guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan tertib dan nyaman.
Baca juga: Lokasi Sholat Idul Adha Pemkab Tangerang Kemungkinan di Masjid Agung Al-Amjad Tigaraksa
Tak hanya itu, setelah Salat Idul Adha selesai, agenda biasanya dilanjutkan dengan penyerahan hewan kurban secara simbolis dari pemerintah daerah kepada masyarakat maupun pengurus masjid.
Selain di Puspemkot Tangsel, sejumlah masjid besar di wilayah Tangerang Selatan juga menjadi lokasi favorit warga untuk melaksanakan Salat Idul Adha, di antaranya:
* Masjid Islamic Center Baiturrahmi Tangerang Selatan
* Masjid Al-I’tishom BSD
* Masjid Raya Bintaro Jaya
Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk mendapatkan saf yang nyaman serta memperhatikan informasi resmi dari pemerintah daerah terkait jadwal dan lokasi pelaksanaan Salat Idul Adha tahun berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan