BANTEN- Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha, umat Muslim mulai mempersiapkan ibadah kurban dengan membeli hewan terbaik untuk disembelih. Namun, tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Dalam ajaran Islam, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah dan diterima.
Baca juga: Tangerang Selatan dan Tugu Pamulang, Landmark yang Menjadi Simbol Kota Modern
Mulai dari jenis hewan, usia, hingga kondisi fisik, semuanya telah diatur dalam syariat. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan tersebut sebelum membeli hewan kurban. Sabtu, 23 Mei 2026
Jenis Hewan yang Sah untuk Kurban
Hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah hewan ternak atau biasa disebut bahimatul an’am, yaitu:
* Kambing
* Domba
* Sapi
* Kerbau
* Unta
Di Indonesia, hewan kurban yang paling umum digunakan adalah kambing, domba, dan sapi.
Baca juga: Tugu Adipura, Landmark Ikonik Kebanggaan Kota Tangerang
Syarat Usia Hewan Kurban
Selain jenisnya, usia hewan juga menjadi syarat penting agar kurban sah menurut syariat Islam.
Berikut ketentuan usia minimal hewan kurban:
* Kambing minimal berusia 1 tahun dan masuk tahun kedua
* Domba minimal berusia 6 bulan apabila sudah tampak besar dan sehat
* Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun dan masuk tahun ketiga
* Unta minimal berusia 5 tahun
Usia hewan biasanya dapat diketahui melalui catatan peternak atau pemeriksaan gigi hewan.
Kondisi Hewan Harus Sehat dan Tidak Cacat
Islam mengajarkan agar hewan kurban berada dalam kondisi baik dan layak. Hewan yang memiliki cacat berat tidak sah dijadikan kurban.
Baca juga: Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang, Landmark Baru Simbol Identitas Daerah
Beberapa cacat yang tidak diperbolehkan antara lain:
* Buta sebelah atau kedua matanya
* Sakit parah
* Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang
* Pincang parah
* Telinga atau ekor terpotong sebagian besar
* Tidak mampu berjalan normal
Karena itu, calon pembeli disarankan memeriksa kesehatan hewan secara langsung sebelum transaksi dilakukan.
Hewan Kurban Harus Milik Sendiri
Hewan yang akan dikurbankan harus merupakan milik sah orang yang berkurban dan diperoleh dengan cara halal. Hewan hasil curian, sengketa, atau bukan hak milik sendiri tidak sah dijadikan kurban.
Selain itu, hewan juga tidak boleh sedang dijaminkan atau masih menjadi hak pihak lain.
Waktu Penyembelihan Kurban
Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah pelaksanaan salat Iduladha pada 10 Zulhijah hingga hari tasyrik terakhir, yakni 13 Zulhijah sebelum matahari terbenam.
Apabila penyembelihan dilakukan sebelum salat Id, maka tidak dihitung sebagai ibadah kurban melainkan hanya sembelihan biasa.
Kurban Sapi Bisa untuk Tujuh Orang
Dalam pelaksanaannya, satu ekor kambing atau domba diperuntukkan bagi satu orang. Sementara satu ekor sapi atau kerbau dapat diniatkan untuk tujuh orang secara bersama-sama.
Ketentuan ini membuat kurban sapi menjadi pilihan banyak masyarakat karena dapat dilakukan secara patungan.
Pentingnya Memilih Hewan Kurban Berkualitas
Selain memenuhi syarat sah, memilih hewan kurban yang sehat dan berkualitas juga menjadi bentuk kepedulian terhadap penerima daging kurban. Hewan yang sehat akan menghasilkan daging yang baik dan aman dikonsumsi.
Masyarakat juga diimbau membeli hewan dari peternak terpercaya serta memastikan hewan telah melalui pemeriksaan kesehatan dari dinas terkait.
Dengan memahami syarat hewan kurban sesuai syariat, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah Iduladha dengan lebih tenang, sah, dan penuh makna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan