Sabtu, 23 MEI 2026 • 12:07 WIB

Syarat Hewan Kurban dalam Islam: Ketentuan Lengkap Sesuai Syariat Jelang Idul Adha

Author

Hewan qurban sesuai syariat islam (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha, umat Muslim mulai mempersiapkan ibadah kurban dengan membeli hewan terbaik untuk disembelih. Namun, tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Dalam ajaran Islam, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah dan diterima.

Baca juga: Tangerang Selatan dan Tugu Pamulang, Landmark yang Menjadi Simbol Kota Modern

Mulai dari jenis hewan, usia, hingga kondisi fisik, semuanya telah diatur dalam syariat. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan tersebut sebelum membeli hewan kurban. Sabtu, 23 Mei 2026

Jenis Hewan yang Sah untuk Kurban

Hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah hewan ternak atau biasa disebut bahimatul an’am, yaitu:

* Kambing

* Domba

* Sapi

* Kerbau

* Unta

Di Indonesia, hewan kurban yang paling umum digunakan adalah kambing, domba, dan sapi.

Baca juga: Tugu Adipura, Landmark Ikonik Kebanggaan Kota Tangerang

Syarat Usia Hewan Kurban

Selain jenisnya, usia hewan juga menjadi syarat penting agar kurban sah menurut syariat Islam.

Berikut ketentuan usia minimal hewan kurban:

* Kambing minimal berusia 1 tahun dan masuk tahun kedua

* Domba minimal berusia 6 bulan apabila sudah tampak besar dan sehat

* Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun dan masuk tahun ketiga

* Unta minimal berusia 5 tahun

Usia hewan biasanya dapat diketahui melalui catatan peternak atau pemeriksaan gigi hewan.

Kondisi Hewan Harus Sehat dan Tidak Cacat

Islam mengajarkan agar hewan kurban berada dalam kondisi baik dan layak. Hewan yang memiliki cacat berat tidak sah dijadikan kurban.

Baca juga: Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang, Landmark Baru Simbol Identitas Daerah

Beberapa cacat yang tidak diperbolehkan antara lain:

* Buta sebelah atau kedua matanya

* Sakit parah

* Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang

* Pincang parah

* Telinga atau ekor terpotong sebagian besar

* Tidak mampu berjalan normal

Karena itu, calon pembeli disarankan memeriksa kesehatan hewan secara langsung sebelum transaksi dilakukan.

Hewan Kurban Harus Milik Sendiri

Hewan yang akan dikurbankan harus merupakan milik sah orang yang berkurban dan diperoleh dengan cara halal. Hewan hasil curian, sengketa, atau bukan hak milik sendiri tidak sah dijadikan kurban.

Selain itu, hewan juga tidak boleh sedang dijaminkan atau masih menjadi hak pihak lain.

Waktu Penyembelihan Kurban

Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah pelaksanaan salat Iduladha pada 10 Zulhijah hingga hari tasyrik terakhir, yakni 13 Zulhijah sebelum matahari terbenam.

Apabila penyembelihan dilakukan sebelum salat Id, maka tidak dihitung sebagai ibadah kurban melainkan hanya sembelihan biasa.

Kurban Sapi Bisa untuk Tujuh Orang

Dalam pelaksanaannya, satu ekor kambing atau domba diperuntukkan bagi satu orang. Sementara satu ekor sapi atau kerbau dapat diniatkan untuk tujuh orang secara bersama-sama.

Ketentuan ini membuat kurban sapi menjadi pilihan banyak masyarakat karena dapat dilakukan secara patungan.

Pentingnya Memilih Hewan Kurban Berkualitas

Selain memenuhi syarat sah, memilih hewan kurban yang sehat dan berkualitas juga menjadi bentuk kepedulian terhadap penerima daging kurban. Hewan yang sehat akan menghasilkan daging yang baik dan aman dikonsumsi.

Masyarakat juga diimbau membeli hewan dari peternak terpercaya serta memastikan hewan telah melalui pemeriksaan kesehatan dari dinas terkait.

Dengan memahami syarat hewan kurban sesuai syariat, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah Iduladha dengan lebih tenang, sah, dan penuh makna.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU