Kejari Tangerang (Doc.Mus Mulyadi)
BANTEN– Komitmen penegakan hukum tanpa kompromi langsung ditunjukkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang yang baru, Pradhana Probo Setyarjo.
Meski belum genap satu bulan memimpin Korps Adhyaksa di Kota Tangerang, Pradhana langsung mengambil langkah cepat dan tegas dengan menaikkan status hukum perkara dugaan korupsi sewa pesawat terbang dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, mengungkapkan, peningkatan status penanganan perkara ini resmi ditetapkan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Dijadwalkan Juni 2026
"Ini merupakan bentuk gerak cepat dan ketegasan dari Bapak Kajari Pradhana Probo Setyarjo dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Tangerang. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam di tahap penyelidikan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Anak Agung Suarja Teja Buana dalam keterangannya, Jum'at, 22 Mei 2026.
Kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2021.
Saat itu, PT APK (yang kini telah berganti nama menjadi PT IAS) menetapkan lini bisnis baru berupa Charter Pesawat dan memasukkannya ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022.
Untuk mengeksekusi bisnis tersebut, pada bulan Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai Mitra Usaha dalam kegiatan pengoperasian pesawat udara berjenis Boeing 737-300.
Baca juga: Polsek Teluknaga Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga Dengan Berbgai Barbuk
Namun, belakangan diketahui bahwa PT WSU sama sekali bukan badan usaha yang memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan pesawat jenis tersebut.
Meskipun mitra yang ditunjuk tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi resmi, PT APK telah menggelontorkan dana fantastis kepada PT WSU.
"PT APK telah melakukan pembayaran kepada PT WSU dengan total mencapai Rp5.490.000.000 (Lima Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah). Ironisnya, kegiatan pengoperasian pesawat udara berjenis Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi atau fiktif," jelas Agung.
Langkah cepat yang diambil oleh Kajari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo ini menjadi sinyal kuat bahwa kejaksaan tidak akan mengulur-ulur waktu dalam menangani perkara yang merugikan keuangan negara, khususnya yang melibatkan lini bisnis kedirgantaraan dan logistik.
Dengan dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan bergerak lebih progresif untuk mengumpulkan alat bukti, menggeledah, menyita, serta menetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara senilai miliaran rupiah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan